Izin Eiger Adventure Land 253 Hektare dari Kemenhut, Pemkab Bogor Hanya Keluarkan Izin Pendukung
Pemerintah Kabupaten Bogor mengklarifikasi bahwa izin utama Eiger Adventure Land seluas 253,66 hektare dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara Pemkab Bogor hanya menerbitkan izin fasilitas pendukung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menyoroti masalah alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang berujung pada penyegelan empat tempat wisata, termasuk Eiger Adventure Land. Penyegelan ini dilakukan bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Kamis (6/3). Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin operasional Eiger Adventure Land yang luas lahannya mencapai 253,66 hektare.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika memberikan klarifikasi terkait izin Eiger Adventure Land. Ajat menjelaskan bahwa izin utama lahan seluas 253,66 hektare yang digunakan untuk pembangunan Eiger Adventure Land dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. "Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua," ungkap Ajat di Cibinong, Senin (10/3).
Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Bogor hanya sebatas menerbitkan izin pelengkap untuk fasilitas pendukung tempat wisata tersebut. Izin ini diberikan setelah Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK) menerbitkan izin utama pada April 2019. "Nah yang ada izinnya di kita yang 31 hektare dari 250an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk," jelasnya.
Klarifikasi Izin Eiger Adventure Land
Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor ... (nomor SK perlu dilengkapi) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor. SK tersebut ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri LHK pada 24 April 2019. Hal ini menegaskan bahwa izin utama berasal dari Kementerian LHK, bukan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pertanyaan mengenai kewenangan pemberian izin Eiger Adventure Land memang sempat mengemuka saat penyegelan. Dedi Mulyadi terlihat emosional menyaksikan langsung alih fungsi lahan yang dinilai ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak. "Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" tanya Dedi kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup saat itu.
Keheranan Dedi Mulyadi semakin bertambah ketika melihat bangunan di seberang Eiger Adventure Land yang merupakan area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bangunan tersebut tampak akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung, mengindikasikan potensi pelanggaran yang lebih luas.
Tempat Wisata Lain yang Disegel
Eiger Adventure Land bukanlah satu-satunya tempat wisata yang disegel di kawasan Puncak. Tiga tempat wisata lain juga turut disegel karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan. Ketiga tempat wisata tersebut adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.
Penyegelan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani masalah alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Kawasan ini dikenal sebagai daerah rawan kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum terkait izin pembangunan di kawasan tersebut perlu diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam pengawasan perizinan. Kejelasan alur perizinan dan pengawasan yang ketat akan mencegah terjadinya pelanggaran dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. Semoga ke depannya, pembangunan wisata di kawasan Puncak dapat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.