Jakarta Berencana Tawarkan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Kelompok Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok warga sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wagub terpilih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok warga Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Inisiatif ini diumumkan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Jakarta. Kebijakan ini menjawab pertanyaan Apa (kebijakan transportasi umum gratis), Siapa (15 kelompok warga), Di mana (Jakarta), Kapan (bagian dari program 100 hari kerja), Mengapa (untuk mengurangi kemacetan dan biaya hidup), dan Bagaimana (dengan menyediakan akses gratis pada transportasi umum).
Wakil Gubernur Rano Karno menyatakan, "Kami sedang mempersiapkan hal ini karena merupakan bagian dari program 100 hari kerja." Program ini merupakan janji kampanye Pramono dan Rano pada November 2024 untuk meningkatkan akses transportasi umum bagi kelompok masyarakat tertentu. Mereka berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan meringankan beban biaya hidup masyarakat.
Selain menyediakan transportasi umum gratis, Pramono dan Rano juga berencana memperluas jaringan transportasi umum ke daerah sekitar Jakarta. Rano menambahkan, "Kami akan menyesuaikan rute agar warga di Bekasi, Depok, dan Tangerang dapat bepergian ke dan dari Jakarta tanpa menggunakan kendaraan pribadi, hanya mengandalkan pilihan transportasi umum yang tersedia di Jakarta."
15 Kelompok Warga yang Berhak Mendapatkan Transportasi Umum Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi 15 kelompok warga yang berhak atas layanan TransJakarta gratis. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan/buruh swasta tertentu yang menerima upah minimal UMP melalui Bank DKI
- Warga penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan beras di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Warga lanjut usia (di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Jakarta, khususnya bagi kelompok-kelompok yang telah disebutkan. Dengan akses transportasi umum yang mudah dan gratis, mobilitas mereka akan meningkat dan kualitas hidup mereka akan lebih baik. Perluasan jaringan transportasi umum ke daerah penyangga Jakarta juga akan membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem transportasi publik yang inklusif dan efisien. Dengan menyediakan akses transportasi yang terjangkau dan mudah diakses, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.