Jaksa Gadungan Tipu Pengusaha Alkes, Terancam Tiga Tahun Penjara
Oknum jaksa gadungan, Andi Wahab Simamora, dituntut tiga tahun penjara karena menipu pengusaha alat kesehatan di Medan dengan modus pemerasan dan ancaman.
Pengadilan Negeri Medan tengah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa gadungan. Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40) dituntut tiga tahun penjara karena telah menipu Donar Agustinus Siregar, seorang pengusaha alat kesehatan (Alkes). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Septebrina Silaban, dalam persidangan Selasa lalu, menuntut Andi Wahab Simamora dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan setelah JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban. Selain Andi, Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution, yang juga terlibat dalam kasus ini, juga dituntut dengan pidana yang sama.
Modus operandi yang digunakan kedua terdakwa cukup licik. Mereka memanfaatkan identitas palsu dan jabatan fiktif untuk menakut-nakuti korban. Perbuatan mereka dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena telah berupaya menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggunakan nama dan keadaan palsu.
Kronologi Penipuan Jaksa Gadungan
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024. Kedua terdakwa mendatangi Donar Agustinus Siregar dengan dalih keterlibatannya dalam proyek pengadaan Alkes di sebuah rumah sakit di Sibolga, Sumatera Utara. Hermansyah Putra memperkenalkan Andi kepada korban sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut, menunjukkan kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Pertemuan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Garuda Medan. Di sana, Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut dan meminta uang kepada Donar dengan alasan biaya pelatihan di Jakarta untuk menduduki jabatan kepala seksi intelijen. Meskipun sempat menolak, Donar akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada Hermansyah Putra karena merasa tertekan dan diancam akan diperiksa proyeknya.
Namun, aksi mereka terbongkar dengan cepat. Tim Intelijen Kejati Sumut yang telah menerima informasi tentang dugaan penipuan langsung menangkap Hermansyah Putra di tempat kejadian. Andi yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu Medan. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 April 2025, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana pembelaan yang akan disampaikan oleh kedua terdakwa dan keputusan akhir dari majelis hakim.
Bukti dan Kesaksian yang Memperkuat Tuntutan
Proses persidangan telah menghadirkan sejumlah bukti dan kesaksian yang memperkuat tuntutan JPU. Kartu identitas palsu yang digunakan Andi, kesaksian korban Donar Agustinus Siregar, dan keterangan saksi-saksi lainnya menjadi bukti kuat atas keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus penipuan ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi tertentu. Verifikasi informasi dan kehati-hatian dalam bertransaksi sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa. Putusan hakim akan menjadi penentu hukuman yang akan dijalani oleh Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution atas perbuatan mereka.
Kepolisian dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.