Jamaah Calon Haji Kalsel Dapat Edukasi Ketat Karantina soal Barang Bawaan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalsel memberikan edukasi dan pengawasan ketat barang bawaan jamaah calon haji untuk mencegah masuknya hama penyakit dan melindungi sektor pertanian Indonesia.
Banjarmasin, 15 Mei 2024 (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan kewaspadaan dengan memberikan edukasi kepada jamaah calon haji (calhaj) mengenai peraturan barang bawaan yang diperbolehkan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Edukasi ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, tumbuhan, dan ikan ke Indonesia serta melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dalam negeri.
Kepala BKHIT Kalsel, Erwin AM Dabuke, menjelaskan pengawasan barang bawaan calhaj dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. Petugas menggunakan alat pendeteksi seperti X-Ray scanner dan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada barang bawaan berupa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk-produknya yang dilarang. "Kami juga memberikan edukasi mengenai jenis barang yang wajib diperiksa dan dilaporkan, sesuai ketentuan Karantina," ujar Erwin.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina Terhadap Barang Bawaan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi ketahanan pangan dan mencegah penyebaran hama penyakit dari luar negeri. Pengawasan yang ketat ini tidak hanya dilakukan saat keberangkatan, tetapi juga saat kepulangan jamaah haji ke Indonesia.
Pengawasan Ketat Barang Bawaan Calhaj
Petugas karantina memberikan edukasi kepada para jamaah calon haji mengenai barang-barang yang dilarang atau memerlukan pemeriksaan khusus. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan karantina dan mencegah potensi penyebaran hama penyakit. Petugas juga menjelaskan prosedur pelaporan barang bawaan yang termasuk dalam komoditas wajib lapor karantina.
Pemeriksaan barang bawaan meliputi berbagai produk pertanian seperti bibit tanaman, buah-buahan, sayur-sayuran, daging, ikan kering, dan makanan olahan dari luar negeri. Barang-barang tersebut wajib melalui pemeriksaan karantina dan dapat dilarang masuk jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Petugas akan bersiaga di terminal kedatangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, jamaah haji diimbau untuk melaporkan barang bawaan mereka yang termasuk dalam kategori komoditas wajib lapor karantina dengan mengisi Surat Pernyataan Karantina (Quarantine Declaration). Dokumen ini akan diserahkan kepada petugas karantina untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan menghindari potensi penolakan atau pemusnahan barang bawaan.
Kewaspadaan Ganda: Keberangkatan dan Kepulangan
Erwin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina baik saat keberangkatan maupun kepulangan. "Pengawasan dilakukan selama proses embarkasi berlangsung dan berlanjut hingga debarkasi nanti," tegasnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran hama penyakit dan gangguan terhadap kelestarian sumber daya hayati di Indonesia.
Apabila ditemukan barang yang melanggar ketentuan, maka sesuai prosedur, akan dilakukan tindakan pemusnahan atau penolakan. Oleh karena itu, penting bagi jamaah haji untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah saat di Tanah Suci maupun saat kembali ke Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang diberikan, diharapkan dapat mencegah masuknya hama penyakit dan melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan Indonesia. Selain itu, kepatuhan jamaah haji terhadap peraturan karantina juga akan memperlancar proses keberangkatan dan kepulangan mereka.
Petugas karantina berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses pemeriksaan barang bawaan berjalan lancar dan efisien. Kerja sama dan kesadaran dari jamaah haji sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia.