Jamdatun Cegah Risiko Moral, Pastikan Pembangunan Sesuai Target Astacita
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan mencegah moral hazard dan mendampingi pemerintah serta BUMN/BUMD agar pembangunan sesuai target Astacita.
Jakarta, 6 Mei 2024 - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, mengumumkan langkah pencegahan risiko moral atau moral hazard di lingkungan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan target Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan, siapa yang terlibat (Jamdatun), di mana (pemerintahan dan BUMN/BUMD), kapan (saat ini), mengapa (mencegah risiko moral dan memastikan pembangunan sesuai target), dan bagaimana (dengan pendampingan hukum).
Narendra Jatna menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan yang menangani bidang perdata dan tata usaha negara akan berperan aktif mendampingi para pejabat pemerintahan dan BUMN/BUMD. Pendampingan ini ditujukan khususnya bagi mereka yang ragu mengambil keputusan karena khawatir bermasalah secara hukum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pengambilan keputusan yang tepat dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
"Untuk itu kami melakukan yang namanya pertimbangan hukum yang isinya berfokus ini semacam resep obat," ujar Narendra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran Jamdatun dalam memberikan solusi dan arahan hukum yang tepat guna.
Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Nasional
Pendampingan hukum yang ditawarkan Jamdatun akan diberikan berdasarkan penilaian terhadap kepatuhan dan risiko proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau BUMD. Jaksa akan mengevaluasi sejauh mana proyek tersebut mematuhi koridor hukum dan mengidentifikasi potensi risiko hukum yang mungkin terjadi.
"Kami akan menyampaikan berkaitan hal-hal seberapa jauh kepatuhan yang meliputi kegiatan tersebut dan mitigasi risiko dari kegiatan yang dipertanyakan kepada kami," jelas Narendra. Dengan demikian, pendampingan ini bukan hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah potensi masalah hukum.
Melalui pendampingan ini, Jamdatun berharap pembangunan nasional dapat berjalan lancar dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut, Narendra mendorong agar pendampingan hukum dari kejaksaan tidak hanya diberikan setelah rencana pembangunan disusun, tetapi juga sejak tahap perencanaan. Menurutnya, potensi masalah hukum dapat muncul sejak tahap awal perencanaan proyek.
Pencegahan sejak Tahap Perencanaan
"Kalau penindakan sudah di bidang lain ya. Datun (perdata dan tata usaha negara) ini nanti kita bisa melakukan pertimbangan untuk perbaikan tata kelola sehingga ada perbaikan ke depannya," tambah Narendra. Hal ini menunjukkan komitmen Jamdatun untuk melakukan pencegahan sejak dini, bukan hanya penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Dengan pendekatan proaktif ini, diharapkan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai dengan target Astacita dan terhindar dari potensi masalah hukum. Langkah Jamdatun ini merupakan upaya penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Inisiatif Jamdatun ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan pembangunan nasional dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.
- Pencegahan moral hazard
- Pendampingan hukum bagi pemerintah dan BUMN/BUMD
- Pertimbangan hukum sejak tahap perencanaan
- Pemantauan kepatuhan hukum dalam pembangunan
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan, serta terhindar dari potensi masalah hukum. Dengan demikian, program pembangunan nasional dapat berjalan efektif dan efisien.