Jaringan Narkoba Lapas Jambi Terungkap, Napi Jadi Otak
Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan napi berinisial AB dari dalam Lapas Kelas II A Jambi, melibatkan tiga tersangka dan jutaan rupiah transaksi mencurigakan.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi
Polda Jambi berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana berinisial AB di Lapas Kelas II A Jambi. Penangkapan tiga tersangka, S, M, dan S, pada awal Januari 2024 menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari tangan mereka, polisi menyita sepuluh paket sabu seberat 1,837 gram yang disembunyikan dalam kantong pakaian.
Jejak Transaksi dan Peran Napi
Hasil penyelidikan mengarah pada AB alias Muk, seorang narapidana di Lapas Jambi sebagai dalang dibalik peredaran narkoba tersebut. Salah satu tersangka mengakui telah mentransfer uang sebesar Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan AB. Lebih lanjut, penelusuran aliran dana menunjukkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp132,6 juta masuk ke rekening istri AB.
Langkah Hukum dan Blokir Rekening
Kepolisian langsung memblokir rekening tersebut dan menyita dana yang diduga hasil kejahatan. AB kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengatur bisnis haram ini dari dalam Lapas. Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menyatakan komitmen untuk menindak tegas para pelaku dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Beliau menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba bisa dikendalikan bahkan dari dalam lapas. Berkas kasus AB sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah aktivitas kriminal, termasuk peredaran narkoba. Pengungkapan ini juga menunjukkan keberhasilan Polda Jambi dalam membongkar jaringan narkoba yang terorganisir, meskipun pelaku utamanya berada di balik jeruji besi.