Jatim Instruksikan Sekolah Segera Serahkan Ijazah Siswa: Tanpa Syarat dan Biaya!
Kadindik Jatim menginstruksikan seluruh SMA/SMK Negeri untuk segera menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat dan biaya, menargetkan distribusi tuntas akhir April 2025.
Surabaya, 13 April 2025 - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa mereka. Instruksi ini bertujuan memastikan para lulusan dapat segera menggunakan ijazah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyerahan ijazah harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa biaya tambahan, menandai langkah penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesadaran bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah dinilai sebagai tindakan yang merugikan siswa dan menghambat masa depan mereka. "Kami tidak ingin lagi mendengar ada penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahannya," tegas Aries di Surabaya, Minggu.
Dinas Pendidikan Jawa Timur menargetkan seluruh ijazah yang masih tertahan di sekolah dapat didistribusikan paling lambat akhir April 2025. Langkah ini menunjukan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi pendidikan dan memberikan kemudahan bagi para lulusan.
Penyerahan Ijazah: Jemput Bola dan Transparan
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Kadindik Jawa Timur meminta pihak sekolah untuk proaktif. Sekolah diinstruksikan untuk melakukan jemput bola dengan mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa, terutama bagi mereka yang terkendala pengambilan ijazah karena berbagai alasan, seperti bekerja atau telah pindah tempat tinggal. "Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini dokumen resmi negara, dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, termasuk saat diambil di sekolah maupun diantar ke rumah," ujar Aries.
Lebih lanjut, Aries juga menginstruksikan seluruh cabang dinas pendidikan di 24 wilayah kerja Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses distribusi ijazah di setiap sekolah. Proses pembagian ijazah harus dilakukan secara masif dan transparan untuk mencegah adanya penyimpangan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap penyerahan ijazah wajib didokumentasikan. Langkah ini penting sebagai bukti pertanggungjawaban dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Respon Cepat di Ponorogo-Magetan dan Sekolah Lainnya
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Suprayitno, langsung berkoordinasi dengan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayahnya. Hasil koordinasi mengungkapkan fakta mengejutkan: beberapa sekolah masih menyimpan ijazah lulusan sejak tahun pendirian hingga tahun 2024.
Untuk mengatasi hal ini, dibentuk tim gabungan dari unsur Cabang Dinas Pendidikan dan sekolah. Layanan distribusi ijazah dilakukan secara intensif mulai tanggal 11 hingga 15 April 2025, dengan target penyelesaian pada tenggat waktu tersebut. Penyerahan ijazah dilakukan tanpa syarat dan tanpa biaya, serta diantar langsung ke rumah siswa atau alumni.
Sejumlah sekolah di Jawa Timur telah merespon instruksi tersebut dengan cepat. SMKN 1 Wonoasri, misalnya, membuka layanan pengambilan ijazah setiap hari Senin hingga Jumat pukul 07.00-15.00 WIB. SMKN 1 Kasreman juga menginformasikan pengambilan ijazah tanpa syarat dan pungutan biaya. Sementara itu, SMAN 2 Malang hanya meminta KTP atau Kartu Keluarga sebagai syarat pengambilan ijazah. Lebih lanjut, SMKN Ihya’ Ulumudin Singorujuh, Banyuwangi, bahkan menerapkan sistem jemput bola dengan mengantar langsung ijazah ke rumah siswa.
Langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh berbagai sekolah di Jawa Timur ini menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi instruksi Kadindik dan memastikan para siswa mendapatkan hak mereka.
Dengan adanya instruksi tegas dan langkah-langkah konkrit yang diambil, diharapkan tidak ada lagi ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi para lulusan dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.