Jenazah 3 ABK Indonesia Tewas di Korea Selatan Dipulangkan
Kementerian P2MI telah memulangkan jenazah tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan; pemerintah memastikan mereka bukan korban eksploitasi.
Pemerintah Indonesia telah memulangkan jenazah tiga warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Korea Selatan. Ketiga jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari Rabu. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berperan aktif dalam proses pemulangan ini, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Ia menekankan bahwa ketiga ABK yang berasal dari Jawa Tengah tersebut bukanlah korban eksploitasi, kekerasan, atau perdagangan manusia. Kematian mereka murni diakibatkan oleh kecelakaan kerja di laut. Penjelasan detail mengenai penyebab kematian masing-masing ABK juga disampaikan oleh Menteri Karding.
Menteri Karding menjelaskan kronologi kematian masing-masing ABK. Mustakfirin meninggal setelah jatuh dari kapal penangkap ikan di tengah laut. Darji meninggal dunia saat kapal yang ditumpanginya tenggelam di lepas pantai Pulau Jeju. Sementara itu, Moh. Hasim Basri meninggal setelah jatuh dan kemudian jatuh sakit, hingga akhirnya meninggal dunia saat bertugas. Ketiganya dipastikan telah bekerja melalui jalur resmi dan legal.
Kronologi Kematian dan Kondisi Ketiga ABK
Kementerian P2MI memastikan bahwa ketiga ABK tersebut bekerja melalui jalur resmi dan legal. Mereka merupakan kru dari kapal yang berbeda dan telah melalui prosedur perekrutan yang sesuai aturan. Hal ini ditekankan oleh Menteri Karding untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak berdasar.
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap perlindungan WNI yang bekerja di luar negeri. Menteri Karding juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar menghindari penempatan kerja ilegal di luar negeri. Beliau menjelaskan bahwa jalur resmi memberikan perlindungan yang lebih baik, termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk perlindungan, keluarga masing-masing ABK akan menerima santunan sebesar Rp85 juta (lebih dari US$5.000) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Menteri Karding selalu mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar.
Perlindungan dan Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Program perlindungan pekerja migran Indonesia terus ditingkatkan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dan santunan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas di luar negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja migran dan keluarga mereka.
Kementerian P2MI berkomitmen untuk memastikan kepulangan jenazah ketiga ABK tersebut ke kampung halaman mereka dengan segera. Proses pemulangan jenazah akan difasilitasi oleh pemerintah untuk memberikan penghormatan terakhir kepada para ABK yang telah meninggal dunia.
Proses pemulangan jenazah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pemerintah terus berupaya untuk mencegah eksploitasi dan memastikan keselamatan para pekerja migran Indonesia di manapun mereka berada.