KAI Daop Madiun Imbau Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancaman Denda Rp15 Juta!
PT KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan dan melanggar UU, dengan ancaman denda hingga Rp15 juta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang beraktivitas di area rawan tersebut, terutama saat waktu sahur dan menjelang berbuka puasa.
Menurut Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, aktivitas di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp15 juta.
"Selama Bulan Suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," ujar Zainul dalam keterangan resminya di Madiun, Selasa (4/4).
Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api dan Sanksi Hukum
Zainul menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta api juga dilarang.
Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Zainul, akan berakibat fatal. "Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tegasnya. Hal ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun telah meningkatkan patroli keamanan di area jalur kereta api sebagai upaya pencegahan. Sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas, juga dilakukan secara aktif untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api.
Pentingnya Keselamatan dan Peran Serta Masyarakat
Selain upaya dari pihak KAI, peran serta masyarakat juga sangat penting. Zainul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api. Laporan tersebut sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama.
Langkah-langkah yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Imbauan ini juga penting untuk dipatuhi oleh masyarakat, mengingat aktivitas di sekitar jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.