Kapal Ikan Ilegal Filipina Ditangkap di Perairan Talaud, KKP Tetap Siaga di Libur Panjang
Kapal ikan Filipina tanpa izin ditangkap di perairan Talaud, Sulawesi Utara; KKP berhasil mengamankan kapal dan tiga ABK Filipina serta ikan tuna hasil tangkapan ilegal.
Satu unit kapal ikan berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 12 Mei 2023 ini merupakan hasil kerja keras tim pengawasan KKP di tengah libur panjang. Kapal tersebut, bernama M/BCA OMRAD 01, diawaki oleh tiga warga negara Filipina dan kedapatan membawa ikan tuna hasil tangkapan ilegal.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Martin Yermias Luhulima, menyatakan bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin berusaha di Indonesia. "Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak memiliki perizinan berusaha dari Indonesia, ditemukan barang bukti ikan tuna, dan kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina," jelas Martin di Manado, Rabu, 14 Mei 2023.
Penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi KKP di bulan Mei ini, menambah total empat kapal ikan asing (KIA) ilegal yang berhasil diamankan dalam dua minggu terakhir. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, bahkan selama periode libur panjang.
Penangkapan di Tengah Libur Panjang: Komitmen KKP Jaga Perairan Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menekankan komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. "Ini wujud komitmen kami, bahwa laut Indonesia tetap kami jaga meskipun di tengah libur panjang," tegas Ipunk. Penangkapan kapal ikan ilegal Filipina ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna, dengan Nakhoda Jently Martino Rembet memimpin tim. Kapal M/BCA OMRAD 01, yang merupakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line, ditargetkan karena membawa ikan tuna.
Ikan tuna, sebagai komoditas ekspor unggulan Indonesia, memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Penangkapan ilegal jenis ikan ini merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum seperti ini sangat penting.
Deteksi dan Pencegatan Kapal Ilegal
Kapal M/BCA OMRAD 01 terpantau oleh Pusat Pengendalian (Command Center) KKP. Setelah terdeteksi aktivitas ilegal, tim di Tahuna langsung diperintahkan untuk melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan kapal tersebut beserta awak dan hasil tangkapannya. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan KKP yang terintegrasi, mulai dari pemantauan di pusat hingga tindakan di lapangan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dan negara dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Saat ini, kapal dan awak kapal telah dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan KKP dalam penangkapan ini meliputi:
- Pemantauan melalui Pusat Pengendalian (Command Center) KKP.
- Pencegatan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15.
- Pemeriksaan kapal dan dokumen.
- Penangkapan kapal dan awak kapal.
- Pengamanan barang bukti (ikan tuna).
- Pemeriksaan lebih lanjut di Stasiun PSDKP Tahuna.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya kelautan Indonesia. Semoga ke depannya, upaya pengawasan dan penegakan hukum dapat semakin ditingkatkan untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal.