Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit
Balai Karantina Kepri musnahkan 60,44 kg komoditas ilegal dari Malaysia dan Jambi, berupa produk hewan, ikan, tumbuhan, dan burung pipit, untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Batam, pada Kamis (10/4), memusnahkan 60,44 kg komoditas yang berasal dari Malaysia dan Jambi. Komoditas ini terdiri dari produk hewan (8,44 kg), produk ikan (32,35 kg), produk tumbuhan (19,65 kg), dan 496 ekor burung pipit. Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara atau daerah asal, sehingga berpotensi membawa hama dan penyakit yang membahayakan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator di kantor Karantina Kepri, Sei Temiang, Batam. Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa komoditas tersebut merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal laut. Ia menekankan pentingnya dokumen kesehatan sebagai jaminan keamanan dan kesehatan komoditas yang dilalulintaskan.
"Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita," ujar Herwintarti dalam keterangan resminya.
Perlindungan SDA Hayati Indonesia
Herwintarti menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia. Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Kepri wajib diperiksa karantina. Jika tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, maka akan dilakukan pemusnahan.
Wilayah Kepri, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu masuk komoditas dari Sumatera, rentan terhadap pemasukan komoditas ilegal. Oleh karena itu, pengawasan intensif dan sinergi antar entitas di perbatasan sangat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati.
"Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergi antar entitas yang ada di perbatasan dalam menjaga keanekaragaman hayati di wilayah Kepri," tambahnya.
Sosialisasi dan Pengawasan
Karantina Kepri secara aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan dilakukan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang sehat.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam sistem perkarantinaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaporan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada pejabat karantina wajib dilakukan sebelum melalulintaskan antar area atau antar negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara," tutup Herwintarti.
Langkah-langkah yang dilakukan Karantina Kepri ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merusak ekosistem dan perekonomian nasional. Sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan efektivitas upaya perlindungan SDA hayati ini.