Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate
Balai Karantina Hewan Maluku Utara menyita lebih dari 300 kg daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, karena melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta upaya pencegahan PMK dan ASF.
Petugas karantina di Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram daging babi ilegal. Lebih dari 300 kilogram daging babi tanpa dokumen resmi disita di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Kamis, 23 Januari 2024. Penindakan tegas ini dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Barantin Malut).
Kepala Barantin Malut, Willy Indra Yunan, menjelaskan kronologi penemuan. Petugas menemukan lima boks berisi 250 kilogram daging babi di dapur sebuah kapal bernama KM Venecian. Selain itu, tiga boks berisi 75 kilogram daging babi dan 21 kilogram bakso ikan ditemukan di bagian belakang kapal. Dua boks berisi 30 kilogram daging bebek juga ditemukan di dek 1. Totalnya, lebih dari 300 kilogram produk hewan tanpa dokumen resmi diamankan.
Mengapa tindakan ini penting? Penindakan ini dilakukan karena pemilik barang gagal menunjukkan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemilik juga melanggar aturan yang mewajibkan pelaporan kepada petugas karantina di tempat keberangkatan dan kedatangan. Kegagalan melaporkan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Bagaimana proses penindakan? Petugas Barantin Malut melakukan patroli rutin di Pelabuhan Ahmad Yani saat KM Venecian bersandar dari Manado. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 10 boks berisi berbagai produk hewani, termasuk daging babi yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kapal. Setelah dimintai keterangan dan tidak dapat menunjukkan dokumen, barang tersebut langsung ditahan.
Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi. Selain pelanggaran administratif, penindakan ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit. Maluku Utara saat ini masih berstatus zona hijau untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan bebas dari Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF). Oleh karena itu, pemasukan produk hewani, terutama dari daerah zona merah, sangat diawasi ketat untuk mencegah penyebaran penyakit.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran PMK. Semua komoditas yang disita akan dikembalikan ke tempat asal, sementara pemiliknya telah diberi teguran tertulis dan pembinaan.
Kesimpulannya, penindakan terhadap ratusan kilogram daging babi ilegal di Ternate menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi kesehatan hewan di Maluku Utara, tetapi juga mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar akibat wabah penyakit hewan menular. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.