Kasus Anggota DPR Aceh Diduga Tampar Anak Dilimpahkan ke Jaksa
Anggota DPR Aceh, MB, resmi dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat setelah penyidik Polres Aceh Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan penamparan anak dinyatakan lengkap.
Meulaboh, Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat kini memegang kendali atas kasus dugaan penamparan anak yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berinisial MB (52). Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah melimpahkan tersangka MB ke Kejari Aceh Barat pada Kamis (20/3), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, membenarkan pelimpahan tersebut. "Pada hari ini kami telah menyerahkan tersangka MB ke jaksa penuntut umum," ujar Iptu Fachmi kepada Antara. Dengan pelimpahan ini, kewenangan atas perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Aceh Barat.
Polisi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat. "Kami berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambah Iptu Fachmi. Perkara ini bermula dari laporan Jhoko Hadi, ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Insiden penamparan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami sakit dan bengkak pada pipi sebelah kanan. Korban juga disebut mengalami trauma dan takut untuk bersekolah beberapa hari.
Tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, termasuk kekerasan fisik.
Pihak kepolisian telah melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Kini, Kejari Aceh Barat akan melanjutkan proses hukum tersebut hingga ke persidangan.
Permintaan Kuasa Hukum dan Proses Persidangan
Ahmad Suhendra, kuasa hukum MB dari Kantor Hukum Akbar Dani Saputra and Partner, menyatakan harapannya agar perkara tersebut dapat segera disidangkan. "Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut," kata Ahmad Suhendra kepada Antara.
Pihaknya mengaku masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Mereka belum memberikan penilaian terhadap kasus ini sebelum persidangan dimulai dan bukti-bukti terungkap di pengadilan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan bagi korban serta proses yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan dilaporkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak.