Kasus Eks Pemain Sirkus OCI: DPR Nilai Usut Pidana Lemah, Dorong Penyelesaian Kekeluargaan
Anggota Komisi III DPR menilai kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI lemah jika diusut pidana karena sudah kadaluarsa, mendorong penyelesaian kekeluargaan.
Jakarta, 24 April 2024 - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa upaya penuntutan pidana terhadap kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari akan menghadapi kendala hukum yang signifikan. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 1997 ini, menurutnya, sudah kadaluarsa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rudianto menjelaskan, "Seandainya mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta. Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan agar kasus tersebut kembali diinvestigasi secara hukum.
Lebih lanjut, anggota DPR ini menekankan bahwa waktu kejadian yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade menimbulkan tantangan hukum yang besar. Bahkan jika kasus tersebut dikaji dari perspektif perdagangan anak, undang-undang yang mengatur perlindungan anak baru disahkan pada tahun 2002, sehingga penerapan hukumnya pun menjadi rumit.
Hambatan Hukum dan Solusi Kekeluargaan
Rudianto, yang juga berlatar belakang hukum, menjelaskan secara rinci mengenai hambatan hukum yang dihadapi dalam upaya penuntutan pidana kasus OCI. Ia menegaskan bahwa argumentasi hukum untuk kasus pidana akan sangat lemah mengingat lamanya waktu yang telah berlalu.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur kekeluargaan. Hal ini dinilai sebagai solusi yang lebih efektif dan memungkinkan untuk memberikan keadilan kepada para korban. Komisi III menekankan pentingnya pemenuhan ganti rugi materiil dan non-materiil kepada para korban.
Komisi III DPR RI telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada OCI untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan para korban. Komisi tersebut juga akan mengawal proses penyelesaian kekeluargaan tersebut selama satu minggu ke depan, sejak rapat yang digelar pada Senin (21/4).
Audiensi dan Rekomendasi Komisi XIII DPR RI
Sebelumnya, pada Rabu (23/4), Komisi XIII DPR RI telah melakukan audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk menelaah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kasus yang telah ditutup pada tahun 1997 dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, pendapat dari Komisi III DPR RI memberikan perspektif berbeda terkait langkah hukum yang akan diambil. Mereka menekankan kelemahan argumentasi hukum jika kasus ini kembali diusut melalui jalur pidana. Oleh karena itu, solusi kekeluargaan menjadi fokus utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kesimpulannya, Komisi III DPR RI lebih menekankan pada penyelesaian secara kekeluargaan untuk kasus dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI, mengingat kendala hukum yang signifikan dalam penuntutan pidana. Hal ini didasarkan pada kadaluarsa pasal-pasal tindak pidana yang relevan dan perbedaan waktu berlakunya undang-undang perlindungan anak.