Kasus Uang Palsu Kampus UIN Alauddin: 14 Tersangka Berkasnya Rampung, Otak Pembuatnya Segera Dilimpahkan
Kejari Gowa menerima pelimpahan berkas tiga tersangka pembuat uang palsu di Kampus UIN Alauddin, menyusul 11 tersangka sebelumnya; otak pelaku diduga segera dilimpahkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin. Ketiga tersangka, Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42), berperan memproduksi uang palsu di Gedung Perpustakaan kampus tersebut. Pelimpahan ini menambah jumlah tersangka yang berkasnya lengkap menjadi 14 orang dari total 18 tersangka yang tengah diselidiki. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak dan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Gowa. Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka. Empat tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa. Proses pelimpahan berkas ini menandai langkah maju dalam penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik luas.
Proses hukum terhadap para tersangka akan segera berlanjut. Para tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Gowa karena keterbatasan tempat penahanan di Kejari Gowa. Jaksa penuntut umum berencana melimpahkan seluruh berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap secara bersamaan untuk efisiensi proses persidangan.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Nurdaliah, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Syahruna mencapai 76 item, termasuk uang palsu yang telah dicetak dan digunting senilai sekitar Rp400 juta. Jumlah uang palsu yang dicetak menurut pengakuan Syahruna mencapai 600-650 lembar, sementara menurut pengakuan tersangka Ibrahim (dalam pelimpahan tahap sebelumnya), sekitar 150 lembar telah beredar. Perbedaan jumlah ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Nurdaliah juga menjelaskan bahwa tersangka John Biliater Panjaitan diduga membuat uang palsu di kediaman Annar Salahuddin Sampetoding. Barang bukti yang disita meliputi mesin cetak, printer, uang palsu, dan gipsum yang digunakan untuk meredam suara di lokasi pembuatan uang palsu di UIN Alauddin. Lokasi pembuatan uang palsu yang beragam ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam kasus ini.
Proses persidangan para tersangka akan segera dilaksanakan mengingat batas penahanan yang terbatas, yaitu 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 30 hari. Kejari Gowa berencana melimpahkan semua berkas tersangka sekaligus untuk menghindari proses persidangan yang berbelit-belit.
Tersangka Utama dan Kelanjutan Proses Hukum
Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai otak di balik pembuatan uang palsu, berkas perkaranya sedang dipelajari oleh Kejari Gowa dan diperkirakan akan segera dirampungkan. Setelah berkas Annar lengkap, Kejari Gowa akan melimpahkan seluruh berkas perkara, termasuk Annar, kepada Pengadilan Negeri Gowa. Totalnya, akan ada 15 berkas perkara dari 18 tersangka yang akan disidangkan.
Nurdaliah menambahkan bahwa masih ada tiga berkas perkara yang dikembalikan (P-19) kepada penyidik karena belum memenuhi syarat. Namun, Kejari Gowa optimistis proses penyelesaian kasus ini akan segera tuntas. Setelah semua berkas lengkap, termasuk berkas Annar, persidangan akan segera dilaksanakan. Hakim Pengadilan Negeri Gowa yang akan menentukan jadwal persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan.
Proses hukum terhadap para tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejari Gowa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan semua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.