Kecelakaan Bus di Batu: Satu Tersangka Tambahan Ditetapkan
Polres Batu menetapkan pemilik PO bus, RW, sebagai tersangka tambahan dalam kecelakaan di Jalan Imam Bonjol yang menewaskan 4 orang dan melukai 10 lainnya, menambah tersangka sebelumnya yaitu sopir bus.
Kecelakaan bus di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, Jawa Timur, pada 8 Januari lalu, memakan korban jiwa dan melukai banyak orang. Polres Batu telah menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu pemilik perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali. Selain RW, sopir bus, MAS (30), juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Penetapan RW sebagai tersangka didasari bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat-surat, dan petunjuk. Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan polisi telah mengumpulkan empat alat bukti yang kuat.
Penyidik menemukan bahwa kecelakaan tersebut bukan hanya disebabkan kelalaian manusia, tetapi juga karena kondisi bus yang tidak laik jalan. Hasil uji angkut dan KIR bus bernomor polisi DK 7942 GB sudah kadaluarsa. Lebih lanjut, pemilik PO, RW, diketahui menyadari kondisi pengereman bus yang tidak layak beroperasi.
AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa RW mengetahui kondisi bus yang tidak layak jalan. Sehingga, kecelakaan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya luka-luka, diduga disebabkan kelalaian pemilik dalam hal pemeliharaan kendaraan.
Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi mengimbau para pemilik PO untuk senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan demi keselamatan penumpang.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, polisi berharap kasus kecelakaan bus maut di Batu ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.