Kejagung Dalami Grup WhatsApp "Orang-Orang Senang" Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki keberadaan grup WhatsApp "Orang-Orang Senang" yang diduga melibatkan tersangka kasus korupsi Pertamina, menyelidiki dugaan komunikasi para tersangka melalui grup tersebut sebelum penahanan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang", yang diduga melibatkan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Hal ini terungkap setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/3).
"Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meskipun belum dipastikan kebenaran adanya grup tersebut, Jaksa Agung memastikan bahwa para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi selama masa penahanan. Beliau juga menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan adanya kelalaian dari oknum aparat terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal senada. Pihaknya juga tengah menyelidiki keberadaan grup "Orang-Orang Senang" dan memastikan apakah grup tersebut benar-benar ada dan digunakan oleh para tersangka. Harli menambahkan bahwa tahanan tidak diperbolehkan membawa alat elektronik, sehingga komunikasi di dalam grup tersebut kemungkinan besar tidak berlangsung setelah penahanan. "Tetapi apakah ada (grup percakapan) sebelum itu? Nah itu yang sedang didalami," imbuhnya.
Dugaan Komunikasi Tersangka Sebelum Penahanan
Munculnya narasi tentang grup "Orang-Orang Senang" ini pertama kali disinggung oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (11/3). Mufti Anam mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan tersebut. "...Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat," kata Mufti.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018-2023. Para tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (RS), Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Maya Kusmaya (MK), Edward Corne (EC), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Penyelidikan Kejagung kini difokuskan pada kemungkinan adanya komunikasi antara para tersangka melalui grup "Orang-Orang Senang" sebelum mereka ditahan. Hasil penyelidikan ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Berikut daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejagung akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.