Kejagung Resmi Kelola Rupbasan: Langkah Strategis Perkuat Peradilan Pidana
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sebagai upaya memperkuat peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Rabu, 30 April 2024 di Rupbasan Jakarta Timur. Pengalihan ini ditandai dengan serah terima tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama kedua institusi. Proses ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung merupakan langkah strategis. Pengelolaan benda sitaan negara bukan hanya tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Kejagung sebagai dominus litis memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, menambahkan bahwa pengalihan ini bertujuan menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Ia berharap sinergi antara Kejagung dan Kementerian Imipas akan semakin kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan. Proses pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan serah terima lima Rupbasan di Jakarta sebagai langkah awal.
Pengalihan Rupbasan: Upaya Penguatan Sistem Peradilan Pidana
Pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana. Dengan pengelolaan yang terpusat di Kejagung, diharapkan proses pemulihan aset dapat lebih efisien dan akuntabel.
Proses pengalihan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara. Kejagung, dengan kewenangan dan keahliannya dalam bidang hukum, dinilai lebih tepat dalam mengelola aset negara yang berkaitan dengan proses peradilan pidana.
Bambang Sugeng Rukmono menekankan pentingnya peran Kejagung dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. “Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab barunya.
Asep Kurnia menambahkan, “Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan.” Hal ini menunjukkan harapan akan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset negara.
Tahapan Pengalihan dan Harapan Ke Depan
Pengalihan pengelolaan Rupbasan dilakukan secara bertahap. Serah terima lima Rupbasan di Jakarta menandai dimulainya proses peralihan di seluruh Indonesia. Proses transisi ini diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kejagung dan Kementerian Imipas berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan terkoordinasi.
Ke depan, diharapkan pengalihan ini akan memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pengelolaan Rupbasan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, diharapkan proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga akan berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih baik dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Proses pengalihan ini juga diharapkan dapat mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.
Secara keseluruhan, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset negara. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kejagung dan Kementerian Imipas sangat krusial untuk memastikan keberhasilan proses transisi ini.
Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.