Kejahatan Seksual Dokter Residen Unpad: DPR Minta Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas
Anggota DPR mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen Unpad di RSHS Bandung, serta meminta sanksi tegas bagi pelaku dan pendampingan bagi korban.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kejadian ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius dan mencoreng nama baik dunia kedokteran. Peristiwa tersebut terjadi di Jawa Barat dan telah mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi korban dan keluarganya.
Menurut Neng Eem, kasus ini harus diusut tuntas, adil, dan transparan. Tidak ada toleransi bagi tindakan biadab seperti ini, terutama di lingkungan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika profesi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Selain itu, Neng Eem juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Pelaku, seorang dokter residen berinisial Priguna Anugerah Pratama (31), telah melanggar kode etik profesi kedokteran yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap tenaga medis. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Desakan DPR dan Tindakan Kepolisian
DPR RI mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban dan keluarganya agar mereka dapat melalui proses penyelesaian kasus ini dengan lebih baik.
Polda Jawa Barat telah bergerak cepat menangani kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa tersangka telah ditahan sejak tanggal 23 Maret 2024. Penahanan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Kemenkes juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dan keluarganya. Pendampingan ini penting untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologisnya dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Kemenkes juga perlu melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Peran Penting Institusi Terkait
Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai institusi pendidikan tempat tersangka menempuh pendidikan juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Unpad perlu melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada lagi oknum mahasiswa yang melakukan tindakan serupa. Selain itu, Unpad juga perlu memperkuat program edukasi dan pelatihan etika profesi bagi mahasiswa agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat kejadian perkara juga perlu melakukan evaluasi internal untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien. RSHS perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat mekanisme pelaporan agar kasus kekerasan seksual dapat dicegah sejak dini. Langkah-langkah pencegahan ini penting untuk melindungi pasien dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan etika profesi di lingkungan kesehatan. Semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan kesehatan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Pernyataan Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz: "Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi di lingkungan pelayanan kesehatan yang harus diusut tuntas, adil dan transparan." Pernyataan Kombes Pol Surawan: "Iya kami tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya."