Kejaksaan RI Sukses selesaikan 441 Perkara Melalui Restorative Justice dalam 100 Hari
Dalam 100 hari kerja, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice, serta mendirikan sejumlah Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.
Kejaksaan Agung menorehkan prestasi signifikan dalam penegakan hukum. Selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025), Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan kabar baik ini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan restorative dalam penyelesaian konflik. Penerapan RJ berfokus pada penyelesaian konflik secara damai, mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindari proses peradilan formal yang panjang dan berbelit.
Selain keberhasilan dalam menerapkan RJ, Kejaksaan juga menunjukkan kinerja positif dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Dalam periode yang sama, Pidum Kejaksaan mendirikan 930 unit Rumah Restorative Justice dan 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Hal ini menunjukkan upaya serius dalam mendukung program RJ secara infrastruktur.
Data yang dirilis Kejaksaan menunjukkan kinerja yang cukup tinggi. Selama periode tersebut, tercatat 38.860 berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ditangani, 27.928 berkas diterima, 28.187 berkas dinyatakan lengkap, dan 23.918 berkas dilimpahkan ke tahap II. Lebih lanjut, 22.256 perkara telah sampai pada tahap putusan, dan sebanyak 20.778 putusan berhasil dieksekusi.
Jika dilihat capaian sepanjang tahun 2024, angka tersebut bahkan lebih tinggi. Bidang Pidum Kejaksaan RI telah menyelesaikan 1.985 perkara dengan pendekatan restorative justice. Lebih dari itu, sepanjang tahun tersebut telah didirikan 4.654 Rumah RJ dan 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam akses dan dukungan terhadap program RJ.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan RI juga menangani jumlah perkara yang signifikan. Tercatat 171.233 SPDP diterima, 131.378 berkas diterima, 125.296 berkas dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan ke tahap II, 95.874 perkara memperoleh putusan, dan 99.105 perkara telah dieksekusi. Data-data ini menunjukan tingginya volume perkara yang ditangani Kejaksaan dan kinerja yang cukup optimal.
Kesimpulannya, kinerja Kejaksaan Agung dalam 100 hari terakhir dan sepanjang tahun 2024 menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Penerapan RJ sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara menunjukkan upaya inovatif dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan restoratif.