Kejari Kapuas Dampingi RSUD Soemarno Hindari Korupsi Pembangunan
Kejaksaan Negeri Kapuas resmi mendampingi RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dalam pembangunan untuk mencegah korupsi dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk proyek pembangunan gedung UTD, rehabilitasi paviliun, dan peningkatan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas berkomitmen dampingi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dalam pembangunan bebas korupsi. Hal ini ditegaskan Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, di Kuala Kapuas, Kamis (30/1). Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama serupa tahun-tahun sebelumnya, bertujuan mewujudkan rumah sakit sebagai wilayah bebas korupsi.
Pendampingan hukum ini mencakup perlindungan, pembinaan, dan pengayoman terkait pengelolaan kebijakan, keuangan, dan pelayanan kesehatan. Kejari Kapuas menekankan pentingnya kredibilitas, profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan rumah sakit, sesuai peraturan berlaku. Pembangunan infrastruktur rumah sakit juga harus memenuhi standar dan spesifikasi khusus, berbeda dengan bangunan umum. Hal ini untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Agus Waluyo, mengatakan MoU ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan. Tahun 2025, RSUD berencana membangun beberapa proyek strategis, termasuk pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD), rehabilitasi paviliun, rehabilitasi IGD, rehabilitasi ruang melati (VIP), penambahan daya listrik, dan pengadaan genset.
Semua proyek tersebut membutuhkan pendampingan hukum dari Kejari Kapuas. Pendampingan ini memastikan pelaksanaan proyek sesuai rencana dan terhindar dari masalah hukum akibat kelalaian dalam proses pembangunan. Dengan kerjasama ini, diharapkan pembangunan RSUD dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kapuas.