Kejari Samarinda Musnahkan 61 Lembar Uang Palsu dan Ratusan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan 61 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta ratusan barang bukti kejahatan lain seperti narkoba, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin lalu telah memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini meliputi 61 lembar uang palsu, ratusan botol minuman keras, narkoba, senjata tajam, dan barang-barang ilegal lainnya. Aksi ini merupakan langkah tegas Kejari Samarinda dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 46 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000. Uang palsu tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Polresta Samarinda Ulu pada bulan Oktober 2024 di Jalan Otto Iskandarnita, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Penangkapan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa kertas, printer, dan sejumlah uang palsu lainnya.
Selain uang palsu, proses pemusnahan yang berlangsung selama tiga hari tersebut juga melibatkan barang bukti kejahatan lainnya yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Samarinda dalam memberantas berbagai jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Barang Bukti Kejahatan yang Dimusnahkan
Selain uang palsu, pemusnahan barang bukti juga mencakup sejumlah barang bukti kejahatan lainnya. Barang bukti tersebut antara lain 344,55 gram sabu-sabu (narkotika Golongan I), tiga butir ekstasi, enam bilah senjata tajam, 28 buah handphone, 154 botol minuman keras berbagai merek, 1.906 pcs kosmetik ilegal berbagai merek dan jenis, serta 118 buah barang bukti lainnya seperti korek api, bong, dan timbangan. Jumlah dan ragam barang bukti ini menunjukkan luasnya cakupan kejahatan yang berhasil diungkap.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, yang mendampingi Kajari dalam proses pemusnahan, aksi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Samarinda dalam memberantas kejahatan. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kajari Firmansyah Subhan menekankan bahwa dominasi kasus narkoba di Samarinda sangat tinggi. Oleh karena itu, beliau menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda agar menjauhi narkoba. "Narkoba terbukti merusak generasi bangsa, padahal negara membutuhkan generasi cerdas untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tegas Kajari.
Upaya Pencegahan Kejahatan
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pencegahan kejahatan. Kejari Samarinda berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Dengan memusnahkan barang bukti, Kejari Samarinda secara simbolis menunjukkan bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kriminal.
Kejari Samarinda juga berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk lebih efektif dalam memberantas kejahatan di Samarinda. Upaya pencegahan dan penindakan secara terpadu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kejari Samarinda berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat Samarinda.