Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom, Total Kerugian Capai Rp431,7 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Telkom senilai Rp431,7 miliar yang melibatkan sembilan perusahaan lain.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, berinisial EF, menjadi tersangka ke-10 dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis PT Telkom dengan sembilan perusahaan lain pada periode 2016-2018, yang melibatkan proyek-proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
Pengumuman penetapan tersangka EF disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat, 16 Mei 2025. Surat penetapan tersangka bernomor TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 dikeluarkan pada hari yang sama. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan pada 7 Mei 2025, berjumlah sembilan orang.
Kasus ini berpusat pada kerjasama PT Telkom dengan sembilan perusahaan dalam pengadaan barang di luar bisnis utamanya, yaitu bidang telekomunikasi. Empat anak perusahaan PT Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut dan selanjutnya menunjuk vendor afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun, diduga proyek-proyek tersebut fiktif dan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.
Kerugian Negara Mencapai Rp431,7 Miliar
Total nilai proyek dari kerjasama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp431,7 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. Kejati DKI Jakarta telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sembilan tersangka sebelumnya, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI, juga telah ditetapkan dan disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penahanan Tersangka EF
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka EF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara. Mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi. Kejati DKI Jakarta berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan ditetapkannya EF sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Telkom ini. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
- Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp431,7 miliar.
- Tersangka EF ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
- Kasus ini melibatkan kerjasama PT Telkom dengan sembilan perusahaan lain pada periode 2016-2018.
- Proyek-proyek yang diduga fiktif berada di luar core business PT Telkom.
Semoga penetapan tersangka baru ini dapat menjadi langkah maju dalam mengungkap seluruh jaringan dan pelaku korupsi dalam kasus ini. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.