Kejati Kepri Intensifkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Cegah Narkoba dan Perundungan
Kejaksaan Tinggi Kepri giat mencegah penyalahgunaan narkoba dan perundungan di sekolah-sekolah Kepri melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang memberikan pemahaman hukum dan bahaya narkoba serta perundungan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perundungan di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini dilaksanakan di berbagai sekolah di Kepri, salah satunya baru-baru ini di SMP Islam Terpadu Al Madinah, Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk revolusi mental, karakter, dan kesadaran hukum di kalangan anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa dalam program JMS, para siswa diberikan pemahaman komprehensif tentang narkoba dan psikotropika. Penjelasan meliputi perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta bahaya dan sanksi hukum yang berat bagi penggunanya. Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para siswa tentang ancaman nyata yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Selain bahaya penyalahgunaan narkoba, program JMS juga memberikan pemahaman tentang perundungan atau bullying. Para siswa diajarkan untuk mengenali berbagai bentuk perundungan, baik secara fisik, mental, maupun seksual. Program ini menekankan pentingnya pengawasan dan kepedulian sekolah untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.
Mengenal Bahaya Narkoba dan Psikotropika
Dalam sesi edukasi tentang narkoba, siswa SMP Islam Terpadu Al Madinah diberikan penjelasan detail mengenai narkotika dan psikotropika. Dijelaskan perbedaan antara keduanya, serta penggolongan narkotika (golongan I: ganja, opium, sabu, ekstasi; golongan II: morfin, petidin; golongan III: codein, dan lain-lain) dan psikotropika (golongan I: DMA, MDMA; golongan II: amfetamin, metakuolon; golongan III: flunitrazepam, dan lain-lain; golongan IV: diazepam, fenobarbital, dan lain-lain). Para siswa juga diingatkan akan dampak buruk penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hukuman mati.
Yusnar Yusuf menekankan pentingnya pemahaman Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mendefinisikan narkotika dan dampaknya. Penjelasan ini bertujuan agar siswa memahami secara hukum betapa seriusnya penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, dijelaskan pula ancaman hukuman yang berat sesuai Pasal 111 sampai Pasal 148 Undang-Undang tersebut, yang bisa mencapai hukuman mati.
Tujuan utama penyampaian informasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan siswa agar mereka dapat menghindari diri dari perbuatan melanggar hukum terkait narkoba. Dengan memahami konsekuensi hukumnya, diharapkan para siswa akan lebih waspada dan menghindari penyalahgunaan narkoba.
Memahami Perundungan (Bullying) dan Pencegahannya
Program JMS juga memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perundungan. Siswa diajarkan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk perundungan, termasuk perilaku agresif dan negatif yang dilakukan secara berulang-ulang dengan memanfaatkan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik, atau seksual. Bahkan, tindakan perundungan yang hanya dilakukan sekali tetapi menimbulkan rasa takut permanen pada korban juga dijelaskan sebagai bentuk perundungan.
Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa perundungan sering terjadi karena adanya kesempatan, minimnya pengawasan, dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa. Oleh karena itu, peran aktif sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli sangatlah penting dalam mencegah perundungan. Sekolah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada siswa tentang dampak negatif perundungan.
Penjelasan tentang perundungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain, serta mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Dengan memahami definisi dan dampak perundungan, siswa diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Program JMS Kejati Kepri secara rutin dilaksanakan setiap tahun di berbagai sekolah di Kepri. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Kepri dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perundungan di kalangan pelajar. Program ini dinilai bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan, kesadaran hukum, dan karakter siswa serta tenaga pendidik.