Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis: Jembatan Keadilan bagi Masyarakat
Kejaksaan Tinggi NTT meluncurkan Klinik Hukum, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat untuk akses keadilan yang lebih inklusif, meliputi konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, resmi meluncurkan Klinik Hukum pada Rabu, 14 Mei 2023 di Kupang. Klinik ini hadir sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam memberikan layanan hukum gratis dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di provinsi berbasis kepulauan tersebut. Peluncuran ini menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi kelompok rentan dan mereka yang kurang mampu.
Program Klinik Hukum ini merupakan bentuk pelayanan hukum berbasis edukatif dan preventif. Kajati Allo menekankan pentingnya klinik ini sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, membantu mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum yang memadai. "Klinik hukum ini adalah wujud nyata layanan inklusif kejaksaan," tegas Kajati Allo dalam sambutannya. Layanan ini diharapkan dapat membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban.
Layanan yang diberikan oleh Klinik Hukum Kejati NTT mencakup berbagai bidang, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan. Layanan ini tidak hanya terbatas pada kasus-kasus litigasi, tetapi juga mencakup berbagai permasalahan hukum non-litigasi. Kehadiran Klinik Hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Layanan Hukum Gratis dan Inklusif
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, selaku Ketua Panitia Peluncuran Klinik Hukum, menjelaskan lebih lanjut mengenai layanan yang diberikan. Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, menyentuh kebutuhan riil masyarakat," ujar Raharja.
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberian pendapat hukum, dan informasi hukum. Bidang hukum yang dilayani cukup luas, mencakup permasalahan perdata seperti sengketa tanah, warisan, perkawinan, hutang piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan guru. Klinik Hukum hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya.
Kehadiran Klinik Hukum juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk lebih dekat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Program ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan keadilan substantif, tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan hukum yang humanis. Dengan demikian, akses keadilan menjadi lebih nyata dan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.
"Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban," tambah Kajati Allo. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di NTT.
Masyarakat NTT Dapat Mengakses Layanan Hukum Secara Gratis
Pelayanan Klinik Hukum ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat di NTT tanpa dipungut biaya. Layanan ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya. Dengan adanya Klinik Hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan. Klinik Hukum ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kejati NTT berharap Klinik Hukum ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik kepada masyarakat. Keberadaan Klinik Hukum ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan memperkuat penegakan hukum di NTT. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil, aman, dan sejahtera.
Kehadiran Klinik Hukum ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.