Kemenag Barito Selatan Pastikan Jamaah Haji Terlindungi JKN
Kemenag Barito Selatan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dan petugas haji terdaftar dan terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Buntok, Kalimantan Tengah, 12 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memastikan seluruh jamaah dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk tahun 2025 maupun tahun-tahun mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Barito Selatan, Nurdin, dalam pertemuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Elly Damaiyanti, di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Barito Selatan.
Kepesertaan JKN bagi jamaah haji bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk perlindungan kesehatan yang sangat penting. Kemenag Barito Selatan memastikan seluruh jamaah yang akan berangkat telah terdaftar dan memahami manfaat JKN. "Dengan kolaborasi ini, diharapkan jamaah haji tidak perlu khawatir lagi jika terjadi sesuatu, baik sebelum atau sesudah keberangkatan haji, karena telah mendapat perlindungan kesehatan yang memadai dari Program JKN," jelas Nurdin.
Pertemuan tersebut juga membahas teknis pendaftaran JKN bagi jamaah haji agar prosesnya lebih mudah dan dipahami. BPJS Kesehatan menyampaikan hasil pengecekan data jamaah haji, termasuk kendala yang ditemukan, kepada Kemenag Barito Selatan untuk ditindaklanjuti bersama.
Pentingnya JKN bagi Jamaah Haji
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Kementerian Agama RI di tingkat pusat. Syarat kepesertaan JKN aktif bagi jamaah haji reguler dan khusus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Achmad Zainuddin menegaskan bahwa persyaratan ini tidak akan mempersulit keberangkatan haji. Tahun ini difokuskan pada edukasi. Calon jamaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN masih dapat berangkat haji, namun mereka sangat dianjurkan untuk mendaftar demi kemudahan akses layanan kesehatan.
"Namun, kami tetap mendorong jamaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan," ujar Achmad Zainuddin.
Ia juga mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melakukan pengaktifan dengan membayar tunggakan melalui berbagai kanal pembayaran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Sosialisasi dan Edukasi JKN
Untuk memudahkan akses informasi, banner dan leaflet tentang JKN telah disediakan di ruang layanan PLHUT Kemenag Kabupaten Barito Selatan. BPJS Kesehatan berharap, dengan terdaftarnya jamaah haji dalam Program JKN, mereka juga memahami alur pelayanan kesehatan. Kesehatan jamaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama.
"Adanya perlindungan Program JKN, jamaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Jamaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," pungkas Achmad Zainuddin.
Kolaborasi antara Kemenag Barito Selatan dan BPJS Kesehatan ini merupakan langkah positif untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah haji dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dengan terjaminnya kesehatan mereka, diharapkan jamaah haji dapat lebih fokus beribadah dan kembali ke tanah air dengan selamat.