Kemenag Karo Gandeng BPN, Ukur Tanah Wakaf Dua Masjid di Kabanjahe
Kemenag Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berkolaborasi dengan BPN untuk mensertifikasi tanah wakaf Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur di Kabanjahe, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik.
Kabanjahe, Sumatera Utara, 22 April 2024 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah wakaf di dua masjid di Kecamatan Kabanjahe. Pengukuran ini melibatkan Masjid Abiyyu Tsaqib seluas 630 meter persegi dan Masjid Baitul Makmur seluas 1.850 meter persegi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala Kantor Urusan Agama Kantor Kemenag Karo, Nasrun Tarigan, menjelaskan bahwa pengukuran tanah wakaf ini merupakan bagian dari program sertifikasi tanah wakaf unggulan Kementerian Agama. Program ini difokuskan untuk memfasilitasi pengamanan aset wakaf yang belum bersertifikat. "Alhamdulillah, kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran dua lokasi wakaf tanah masjid," ujar Nasrun melalui sambungan telepon.
Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari konflik, dan memastikan pengelolaan aset wakaf yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah wakaf menjadi jelas, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Hal ini juga akan memudahkan pengembangan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
Pengukuran Tanah Wakaf: Langkah Menuju Kepastian Hukum
Proses pengukuran tanah wakaf melibatkan berbagai pihak, termasuk Takmir Masjid, Badan Kenaziran Masjid (BKM), dan Kantor Pertanahan (Kantah). Takmir dan BKM bertanggung jawab dalam menyiapkan persyaratan administrasi, sementara Kantah bertugas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berperan aktif mendorong proses penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Nasrun Tarigan menekankan pentingnya kolaborasi dalam program ini. "Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari," tegasnya. Beliau berharap, dengan adanya sertifikat, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ahmad Yani, Penyuluh Ahli Pertama Kemenag Karo, menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. "Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kabanjahe bisa segera terwujud dengan adanya dukungan lapisan masyarakat dan nazir wakaf," harapnya.
Manfaat Sertifikasi Tanah Wakaf
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf.
- Mencegah potensi konflik dan sengketa tanah.
- Memudahkan pengembangan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tanah wakaf.
- Menjaga legalitas aset wakaf dan mempermudah pengelolaannya.
Dengan adanya kerjasama antara Kemenag Karo dan BPN, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo dapat berjalan lancar dan cepat. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak tanah wakaf yang dapat disertifikasi, sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi umat. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan mengembangkan aset wakaf.