Kemenag Sumbar Buka Pelunasan Bipih Tahap Kedua: Hingga 17 April 2025!
Kemenag Sumbar membuka kesempatan pelunasan Bipih tahap kedua bagi calon jamaah haji hingga 17 April 2025, meliputi mereka yang gagal bayar, lansia, dan kelompok prioritas lainnya.
Padang, 24 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan kesempatan kedua bagi calon jamaah haji untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler. Pelunasan tahap kedua ini dibuka mulai 24 Maret hingga 17 April 2025, memberikan kesempatan bagi mereka yang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya di tahap pertama.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, menjelaskan bahwa tahap kedua ini ditujukan bagi berbagai kelompok calon jamaah haji. Hal ini termasuk mereka yang mengalami kendala teknis pada sistem pembayaran di tahap pertama, calon jamaah haji lansia yang membutuhkan pendamping, serta mereka yang terpisah dari mahram atau keluarga.
Lebih lanjut, kesempatan ini juga terbuka untuk calon jamaah haji reguler yang mendampingi penyandang disabilitas dan calon jamaah haji reguler cadangan. Dengan demikian, Kemenag Sumbar berupaya mengakomodasi berbagai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh calon jamaah haji dalam proses pelunasan Bipih.
Pelunasan Bipih Tahap Kedua: Kesempatan Bagi Calon Jamaah Haji
Sebanyak 3.734 calon jamaah haji atau 80,95 persen dari total kuota telah melunasi Bipih pada tahap pertama. Namun, masih ada kesempatan bagi mereka yang belum melunasi, termasuk mereka yang mengalami kendala sistem pada tahap sebelumnya. Mahyudin menegaskan bahwa calon jamaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama tidak secara otomatis terdaftar dalam daftar berhak lunas tahap kedua, tetapi mereka tetap dapat melapor ke Kemenag untuk menyelesaikan proses pelunasan.
Calon jamaah haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kedua ini, selain mereka yang mengalami kendala sistem, juga mencakup pendamping lansia, calon haji reguler yang terpisah dari mahram, pendamping penyandang disabilitas, dan calon jamaah haji reguler cadangan. Semua calon jamaah haji wajib memenuhi syarat kesehatan (istita'ah) untuk dapat berangkat haji.
Kemenag Sumbar menargetkan kuota haji sebanyak 4.613 jamaah untuk musim haji 1446 Hijriah. Dengan dibukanya pelunasan tahap kedua ini, diharapkan kuota tersebut dapat terpenuhi sepenuhnya.
Tata Cara dan Informasi Penting Pelunasan Bipih
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M. Rifki, memberikan informasi praktis mengenai proses pelunasan. Calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan setiap hari kerja, pukul 08.00-15.00 WIB, di bank-bank yang telah ditunjuk sebagai penerima setoran Bipih.
Besaran Bipih untuk calon jamaah haji reguler Embarkasi Padang adalah Rp51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp25.000.000. Informasi lebih lanjut mengenai daftar calon jamaah haji yang berhak lunas pada tahap kedua dapat diakses melalui website resmi haji Kemenag di www.haji.kemenag.go.id. Sementara itu, bagi yang mengalami kendala sistem pada tahap pertama, dapat melapor langsung ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Kemenag Sumbar berharap proses pelunasan Bipih tahap kedua ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji dalam mempersiapkan perjalanan ibadah mereka ke tanah suci.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pelunasan Bipih tahap kedua berlangsung hingga 17 April 2025.
- Calon jamaah haji yang gagal bayar di tahap pertama dapat melapor ke Kemenag.
- Pendamping lansia, calon haji terpisah dari mahram, pendamping disabilitas, dan cadangan juga berhak lunas.
- Pelunasan dilakukan di bank penerima setoran pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
- Besaran Bipih setelah dikurangi setoran awal adalah Rp26.781.751.
- Daftar berhak lunas dapat dilihat di www.haji.kemenag.go.id