Kemendag Awasi Produsen Minyakita Nakal: Takaran Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencar awasi produsen Minyakita nakal yang menjual minyak goreng dengan takaran tidak sesuai aturan, terutama menjelang HBKN 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng Minyakita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 10 Maret 2025. Pengawasan ini dilakukan menyusul temuan minyak goreng Minyakita dengan takaran kurang di pasaran.
"Kami sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman (Direktorat Jenderal PKTN) lagi tindaklanjuti," ungkap Moga. Pengawasan ekstra dilakukan terhadap produsen nakal yang melanggar aturan dan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025. Kemendag berkomitmen memantau harga dan suplai bahan pokok, khususnya yang berada di bawah kewenangannya.
Program Minyakita sendiri merupakan bagian dari kewajiban pasok domestik (DMO) dari produsen dalam negeri, terutama eksportir kelapa sawit dan turunannya. Produsen yang memenuhi DMO akan mendapatkan insentif hak ekspor. Realisasi DMO pada Februari 2025 mencapai 174.136 ton dan Maret 30.038 ton, seluruhnya dalam bentuk Minyakita. Meskipun suplai Minyakita dari DMO rata-rata mencapai 160.000-174.000 ton per bulan, angka ini masih di bawah rata-rata kebutuhan nasional sebesar 257.000 ton per bulan.
Pengawasan Ketat Jelang HBKN 2025
Moga menambahkan bahwa animo masyarakat terhadap Minyakita sangat tinggi karena selisih harga yang signifikan, mencapai Rp5.000-Rp6.000 dibandingkan minyak curah. Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng selama Ramadhan dan Idul Fitri, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, termasuk produsen, repacker, dan pemilik usaha, serta dinas terkait, untuk meningkatkan suplai hingga dua kali lipat.
Langkah pengawasan ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya meminta penutupan tiga perusahaan Minyakita yang terbukti melanggar aturan. Produk dari PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari ditemukan tidak sesuai takaran, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini didapat saat sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Mentan menyebut tindakan tersebut sebagai kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat. Selain takaran yang tidak sesuai, minyak goreng Minyakita tersebut juga ditemukan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dampak dan Langkah Antisipasi
Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin tingginya harga minyak goreng di pasaran dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Pemerintah melalui Kemendag berupaya untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen nakal dan melindungi konsumen.
Kemendag juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran distribusi Minyakita dan ketersediaan bahan pokok lainnya menjelang HBKN 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah terjadinya kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat.
Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis untuk mencegah praktik curang serupa. Transparansi dalam proses produksi dan distribusi Minyakita juga penting untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk yang sampai ke konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan langkah-langkah antisipatif yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diatasi dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin.