Kemendes PDT Komitmen Eliminasi TB di 2030 Lewat Dana Desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen untuk mengejar target eliminasi Tuberkulosis (TB) pada tahun 2030 dengan memanfaatkan anggaran dana desa untuk program kesehatan masyarakat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menyatakan komitmennya untuk mencapai eliminasi Tuberkulosis (TB) pada tahun 2030. Komitmen ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dana desa yang sebagian dialokasikan untuk mengatasi berbagai isu kesehatan, termasuk TB. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, di Jakarta pada Jumat lalu.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa dengan jumlah yang bervariasi, berkisar antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar per desa. Menurut Wamendes, penggunaan dana desa ini diputuskan melalui musyawarah desa, dan bidang kesehatan, termasuk penanganan stunting dan penyakit menular seperti TB, menjadi salah satu prioritas. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan membebaskan mereka dari penyakit TB.
Wamendes Riza Patria juga menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyatakan TB sebagai penyakit yang lazim ditemukan di negara berkembang, miskin, dan khususnya di daerah pedesaan. "Jakarta ini kota. Jadi punya komitmen kalau bisa setahun ini bebas TBC di Jakarta. Tidak boleh lagi ya. Jadi kita bantu Pak Menteri -Kesehatan Budi Gunadi Sadikin-," kata Wamendes Riza Patria.
Alokasi Dana Desa dan Upaya Eliminasi TB
Lebih lanjut, Wamendes menjelaskan bahwa jika anggaran pengentasan TB belum tercantum dalam APBD daerah, maka Kepala Dinas Kesehatan, Wali Kota, dapat mengusulkan ke Bappeda, Sekretaris Daerah, dan Gubernur untuk mempercepat pencapaian eliminasi TB. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas evaluasi kegiatan Kampung Siaga TB di wilayah Rambutan oleh Lurah Rambutan, Ikhwan Muhammad Ali.
Wamendes juga menyinggung keterbatasan anggaran di APBD untuk program spesifik pengentasan TB. "Jadi regulasi spesifik penganggaran tidak ada di APBD. Kami menyiasatinya tuh seperti mengandalkan CSR -tanggung jawab sosial perusahaan-, lalu mitra swasta, dan swadaya masyarakat. Mungkin langkah baiknya ke depan perda untuk memperkuat penganggaran di APBD Pak," jelasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menyampaikan bahwa target eliminasi TB secara global ditetapkan pada tahun 2030. Indonesia sendiri, menurutnya, memiliki estimasi satu juta kasus baru TB setiap tahunnya, dengan angka kematian mencapai 125 ribu jiwa. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya partisipasi publik, dimulai dari skrining dini untuk mempercepat upaya eliminasi TB.
Strategi Pemerintah dalam Penanggulangan TB
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung upaya eliminasi TB, termasuk partisipasi dalam uji klinis vaksin TB dan peningkatan kegiatan skrining untuk pencegahan. Menteri Kesehatan menargetkan penemuan satu juta kasus TB pada tahun ini untuk memastikan pengobatan segera dan mencegah penularan lebih lanjut. Selain itu, penting untuk memastikan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan hingga tuntas.
Upaya eliminasi TB memerlukan komitmen dan kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga swasta, dan masyarakat. Alokasi dana desa diharapkan dapat memperkuat upaya di tingkat desa, sementara dukungan dari APBD dan kerjasama dengan sektor swasta akan memperkuat strategi penanggulangan TB secara nasional. Partisipasi aktif masyarakat melalui skrining dini dan kepatuhan dalam pengobatan juga sangat krusial untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030.
Dengan adanya komitmen dari Kemendes PDT dan strategi yang terukur dari Kementerian Kesehatan, diharapkan target eliminasi TB di Indonesia pada tahun 2030 dapat tercapai. Partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.