Kemenkeu Desak Pemda Papua Barat Lengkapi Dokumen DAK Fisik 2025
Kementerian Keuangan mendesak pemerintah daerah di Papua Barat untuk segera melengkapi dokumen pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2025 sebelum batas waktu 22 Juli 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Papua Barat. Pemda diminta segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2025. Pengajuan dokumen yang molor akan berdampak serius pada pelaksanaan program pembangunan fisik di daerah.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil DJPb Kemenkeu Papua Barat, Rudy Novianto, menyampaikan imbauan tersebut di Manokwari pada Senin. Ia menekankan pentingnya memenuhi tenggat waktu pengajuan dokumen yang telah ditetapkan, yaitu 22 Juli 2025. Keterlambatan pengajuan akan berakibat fatal bagi pencairan dana tersebut.
"Kalau tahap satu gagal salur maka tahap berikutnya sudah tidak bisa tersalurkan lagi," tegas Rudy, menekankan konsekuensi dari kegagalan memenuhi persyaratan administrasi. Proses pengajuan dokumen dilakukan melalui aplikasi OMPSPAN TKD dan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 di Papua Barat
Total pagu DAK fisik 2025 untuk delapan Pemda di Papua Barat mencapai Rp116,99 miliar. Rinciannya cukup beragam, dengan Pemprov Papua Barat menerima Rp2,35 miliar, sementara Pemkab Manokwari mendapatkan alokasi terbesar, yaitu Rp44,03 miliar. Pemkab Fakfak menerima Rp21,25 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp16,51 miliar, Pemkab Kaimana Rp17,67 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp12,32 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp2,65 miliar. Alokasi DAK fisik untuk Pemkab Teluk Bintuni relatif kecil, hanya Rp0,20 miliar.
Rudy Novianto menjelaskan mekanisme pencairan DAK fisik dan konsekuensi jika Pemda gagal memenuhi persyaratan. Ia menambahkan bahwa kegagalan pencairan DAK fisik akan berdampak langsung pada program-program pembangunan fisik yang telah direncanakan. Anggaran dari APBN 2025 untuk program tersebut tidak akan lagi tersedia.
"Kalau DAK fisik tidak tersalur, program kegiatan itu tidak lagi dibiayai dari APBN. Pemda bisa lanjutkan tapi ditanggung APBD masing-masing," jelas Rudy, memberikan gambaran mengenai langkah alternatif yang dapat diambil oleh Pemda jika dana tersebut gagal dicairkan. Hal ini tentu akan membebani anggaran daerah masing-masing.
Langkah Kemenkeu: Rapat Koordinasi
Sebagai upaya untuk membantu Pemda mengatasi kendala dalam melengkapi dokumen, Kemenkeu berencana menggelar rapat koordinasi. Rapat ini akan melibatkan seluruh Pemda di Papua Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam proses pengajuan DAK fisik.
Kemenkeu berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh Pemda di Papua Barat dapat memahami persyaratan dan prosedur pengajuan DAK fisik dengan lebih baik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi Pemda yang gagal dalam pencairan dana tersebut dan program pembangunan fisik dapat berjalan sesuai rencana.
Ketepatan waktu dalam melengkapi dokumen sangat krusial. Kemenkeu menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyaluran DAK fisik berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga pembangunan infrastruktur di Papua Barat dapat berjalan optimal.
- Batas Waktu: 22 Juli 2025
- Aplikasi Pengajuan: OMPSPAN TKD
- Verifikasi: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kegagalan pencairan DAK fisik akan berdampak pada terhambatnya program pembangunan fisik di Papua Barat yang telah direncanakan. Oleh karena itu, penting bagi Pemda untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memastikan proses pengajuan berjalan sesuai prosedur.