Kemenkum Malut Percepat Pembentukan Koperasi Desa: Sinergi dan Dukungan Penuh
Kemenkum Malut gencar membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan Ikatan Notaris Indonesia, serta dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) tengah gencar mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Malut. Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi dan berbagai strategi kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Inisiatif ini dipicu oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya peran Kemenkumham dalam mendukung pendirian koperasi desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate pada Rabu, 14 Mei 2025, menjelaskan beberapa langkah konkret yang telah diambil. Langkah-langkah tersebut meliputi penyampaian surat resmi kepada Gubernur Malut, Walikota, dan Bupati se-Malut, serta koordinasi intensif dengan Ketua INI dan Pengurus Wilayah Notaris Malut. Kakanwil juga telah menyediakan data sebaran notaris per kabupaten/kota untuk mempermudah proses pembentukan koperasi ini. "Kanwil Kemenkumham Malut telah menyiapkan data sebaran notaris per kabupaten/kota berupa nama, alamat dan nomor telepon notaris yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Malut," tambah Argap Situngkir.
Selain itu, Kepala Divisi Yankum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa timnya secara aktif memonitor keaktifan desa dan kelurahan dalam mengajukan permohonan pendaftaran dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hal ini menunjukkan komitmen penuh Kemenkumham Malut dalam memastikan proses pembentukan koperasi berjalan lancar dan efektif.
Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan pentingnya peran Kemenkumham dalam mendukung pendirian koperasi desa dan kelurahan. Beliau menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham, terutama Ditjen AHU yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengesahan badan hukum koperasi. Arahan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025.
Supratman juga menyoroti peran krusial notaris dalam proses legalisasi akta pendirian koperasi. "Notaris juga berperan penting dalam proses legalisasi akta pendirian koperasi, serta tanggung jawab untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, termasuk berita acara musyawarah desa," ujar Supratman. Beliau mendorong jajaran Kanwil Kemenkumham untuk menjalin komunikasi yang erat dengan pengurus daerah Ikatan Notaris dan memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi, termasuk pendekatan personal kepada para notaris.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Kemenkumham Malut ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kolaborasi yang terjalin antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan Ikatan Notaris Indonesia diharapkan dapat memperlancar proses pembentukan koperasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kelurahan di Maluku Utara.
Dukungan Penuh dari Kementerian Hukum dan HAM
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM. Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan langkah konkret, seperti penerbitan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Peraturan ini memberikan payung hukum yang jelas dan memudahkan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mendorong sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan Ikatan Notaris Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan koperasi berjalan lancar dan efektif. Dengan adanya dukungan dan koordinasi yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan program percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Kemenkumham juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat desa dan kelurahan dalam proses pembentukan dan pengelolaan koperasi. Hal ini penting untuk memastikan koperasi yang dibentuk dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kelurahan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan program percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Utara dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir; Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin; dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, beserta jajarannya.