Kemenkumham: Aturan Petugas Imigrasi Bawa Senpi Sedang Diproses
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi masih dalam proses penyelesaian, guna meningkatkan keamanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Petugas Imigrasi dan Senjata Api: Aturan Baru dalam Proses
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan peraturan pemerintah (PP) terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas imigrasi saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Saffar Muhammad Godam, di Jakarta pada Minggu, 19 Januari. Meskipun demikian, pihak Kemenkumham belum menetapkan target waktu penyelesaiannya. Saffar menekankan bahwa proses penyelesaian PP ini akan terus dikebut agar dapat segera rampung.
Latar Belakang dan Alasan Pengaturan Senpi
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang disahkan pada 17 Oktober 2024. Pasal 3 ayat (4) UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senpi untuk penegakan hukum dan keamanan negara, dengan ketentuan penggunaan yang diatur lebih lanjut. Penggunaan senpi oleh petugas imigrasi ini bukan untuk tujuan pamer kekuatan, melainkan untuk menjamin keselamatan jiwa petugas dan mendukung penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA).
Pertimbangan Keamanan dan Penegakan Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Silmy Karim (saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi), pernah menjelaskan perlunya pemberian senpi kepada petugas imigrasi. Beliau menuturkan, "Mereka (WNA), dalam beberapa kasus, memberikan perlawanan, dan itu terbukti dua anggota kami gugur dalam periode saya menjabat. Di sini perlu untuk dilengkapi dalam konteks keselamatan jiwa anggota saya, bela diri, bukan untuk gagah-gagahan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya aspek keamanan dan penegakan hukum dalam konteks tugas imigrasi.
Proses dan Tahapan Penyelesaian PP
Saat ini, Kemenkumham tengah fokus pada proses penyusunan PP tersebut. Belum ada informasi detail mengenai tahapan yang telah dilalui dan yang akan datang. Namun, pemerintah memastikan bahwa PP ini akan dibuat sedemikian rupa sehingga penggunaan senpi oleh petugas imigrasi dilakukan secara terukur, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Proses penyusunan PP tentang penggunaan senpi oleh petugas imigrasi sedang berjalan. Kemenkumham menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin keamanan petugas dan mendukung penegakan hukum keimigrasian, bukan untuk tujuan lain. Proses penyelesaian PP ini diharapkan dapat segera selesai, sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.