Kemenkumham Maluku Utara Harmonisasi Raperda RTRW Taliabu: Jaminan Pembangunan Berkelanjutan
Kemenkumham Maluku Utara berhasil selesaikan harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu 2025-2044, memastikan pembangunan berkelanjutan dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) baru-baru ini menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2044 di Ternate pada 27 Februari 2024. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan berkelanjutan. Harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya harmonisasi Raperda sebagai langkah strategis, bukan sekadar formalitas. Beliau menyatakan, "Harmonisasi ini merupakan upaya melahirkan peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pemerintah pusat." Peran perancang peraturan perundang-undangan dinilai krusial dalam mendukung fungsi legislasi eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan tersebut.
Harapannya, Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu yang telah diharmonisasi akan menjadi payung hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebijakan nasional. Proses ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Malut, Zulfahmi, yang menambahkan bahwa harmonisasi Raperda RTRW bukan hanya soal menyempurnakan regulasi, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Harmonisasi RTRW: Menyelaraskan Berbagai Kepentingan
Proses harmonisasi Ranperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu melibatkan penyesuaian berbagai kepentingan, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Tujuannya adalah mencapai hasil yang optimal dan memastikan setiap aspek dalam RTRW dapat berjalan efektif sesuai dengan kondisi daerah. Setiap masukan dan saran yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen Raperda, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Zulfahmi menegaskan bahwa proses ini merupakan tanggung jawab bersama.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, juga menyampaikan pentingnya harmonisasi ini untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun. Beliau berharap RTRW yang ditetapkan dapat menjadi landasan pembangunan jangka panjang dan pedoman dalam pemajuan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Pernyataan beliau menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjadi acuan yang jelas dan terukur dalam perencanaan pembangunan daerah. Proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan Kemenkumham Malut untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Manfaat Harmonisasi Raperda RTRW
- Menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
- Memastikan kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
- Memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembangunan jangka panjang di Kabupaten Pulau Taliabu.
- Menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Proses harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu ini merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan.