Kemenkumham Sulteng Lindungi 1.529 UKM di Tojo Una-Una lewat Pendaftaran Merek
Kemenkumham Sulteng berupaya melindungi 1.529 UKM di Tojo Una-Una dengan memfasilitasi pendaftaran merek untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan meningkatkan daya saing usaha lokal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berkomitmen melindungi 1.529 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Tojo Una-Una. Upaya ini dilakukan melalui fasilitasi pendaftaran merek, guna melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku usaha tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UKM yang berdaya saing.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tojo Una-Una pada Kamis lalu membahas upaya perlindungan hukum bagi para pelaku usaha. Ia menekankan kesiapan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mengawal dan memfasilitasi proses pendaftaran merek tersebut. Potensi KI di Tojo Una-Una yang melimpah, dengan jumlah UKM mencapai 1.529, menjadi alasan utama program ini dijalankan.
Program ini merupakan sinergi antar instansi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan memberikan proteksi hukum melalui sistem perlindungan merek, diharapkan UKM di Tojo Una-Una dapat berkembang lebih pesat dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang.
Perlindungan Merek: Jaminan Hukum dan Daya Saing
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Beliau menjelaskan bahwa sistem merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak atas merek tersebut. Oleh karena itu, pendaftaran merek sangat penting untuk menghindari sengketa atau pembajakan merek di masa mendatang.
Menurut Rakhmat, pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membangun identitas dan kredibilitas usaha secara berkelanjutan. Dengan merek yang terdaftar, UKM dapat lebih mudah membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Perlindungan HKI juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perlindungan KI bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah. Fasilitasi pendaftaran merek bagi UKM di Tojo Una-Una merupakan salah satu wujud nyata komitmen tersebut. Harapannya, program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UKM.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah bagi produk-produk lokal UKM. Dengan merek yang terdaftar, produk-produk tersebut akan lebih mudah diidentifikasi dan dipasarkan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Langkah Konkret Perlindungan UKM Tojo Una-Una
Kanwil Kemenkumham Sulteng telah dan akan terus melakukan berbagai langkah konkret untuk melindungi UKM di Tojo Una-Una. Beberapa langkah tersebut antara lain:
- Sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UKM tentang pentingnya perlindungan HKI.
- Penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran merek.
- Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Tojo Una-Una untuk mempermudah proses pendaftaran merek.
- Pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan merek dagang untuk mencegah pembajakan.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan semakin banyak UKM di Tojo Una-Una yang terlindungi HKI-nya dan dapat bersaing secara sehat di pasar. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah dalam upaya melindungi dan memberdayakan UKM.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap agar para pelaku UKM di Tojo Una-Una dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Dengan demikian, usaha mereka akan terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar. Pendaftaran merek juga akan membantu membangun citra positif dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.