Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran MKN Awasi Kode Etik Notaris
Kemenkumham Sumsel menggelar rapat koordinasi untuk mengoptimalkan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam mengawasi kode etik dan memberikan perlindungan hukum bagi notaris di Sumatera Selatan.
Palembang, 21 April 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam melindungi hukum dan mengawasi kode etik notaris di wilayahnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN). Tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan MKN dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien dalam mengawasi profesi notaris serta memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, peran MKN sangat krusial, terutama dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. "MKN memegang peranan penting dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. Ini adalah wujud perlindungan hukum dan pengawasan kode etik notaris," tegas Agato PP Simamora.
Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar lembaga pengawas dan pembina notaris. Koordinasi yang baik, menurutnya, sangat krusial untuk menjaga marwah profesi notaris serta memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berkembang. Dengan optimalisasi peran MKN, diharapkan pengawasan kode etik notaris dapat berjalan sesuai ketentuan dan harapan bersama.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pemaparan materi terkait Permenkumham ini disampaikan secara virtual oleh Kepala Sub Direktorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufik Sabarudin, melalui Zoom.
Sebagai tambahan, praktisi Kenotariatan dari Universitas Sriwijaya, Agus Trisaka, turut memberikan pemaparan materi mengenai Pengawasan Internal terkait Kode Etik Profesi Jabatan Notaris. Materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para peserta rapat mengenai pentingnya pengawasan internal dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris.
Langkah Konkret Penguatan MKN
Rapat koordinasi ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Sumsel dalam upaya penguatan MKN. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik dan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku, diharapkan MKN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan melindungi profesi notaris. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan kepastian hukum dalam setiap tindakan notaris.
Ke depannya, Kemenkumham Sumsel akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas MKN melalui berbagai pelatihan dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan notaris yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Dengan demikian, masyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya dan terlindungi dari tindakan notaris yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenkumham Sumsel berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi profesi notaris, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.