KemenPANRB Imbau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
Kementerian PANRB meminta seluruh instansi pemerintah segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2024 paling lambat Februari-Maret 2025 melalui aplikasi ESR, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyerahkan laporan kinerja tahun 2024. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pelaporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya meningkatkan kualitas layanan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.
KemenPANRB saat ini tengah berupaya menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP akan menjadi landasan bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan indikator kinerja utama (IKU). Dengan SAKP, diharapkan tercipta keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) untuk mencapai target pembangunan nasional.
Lebih lanjut, SAKP diharapkan mampu menciptakan keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif. Tujuan utamanya adalah memastikan tercapainya sasaran pembangunan nasional sesuai target, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Sistem ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPANRB, Erwan Agus Purwanto, memberikan penjelasan lebih rinci terkait tenggat waktu pelaporan. Menteri/pimpinan lembaga wajib menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, batas waktu penyerahan untuk tahun 2024 adalah 28 Februari 2025.
Sementara itu, Gubernur/Bupati/Walikota harus menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, tepatnya tanggal 27 Maret 2025. Laporan kinerja tahunan ini menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). LPPD mencakup hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, meliputi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Laporan kinerja tahunan tersebut terdiri dari capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Erwan kembali menegaskan tenggat waktu penyerahan laporan kinerja Kementerian/Lembaga tahun 2024 adalah 28 Februari 2025, dan untuk LPPD tahun 2024 adalah 27 Maret 2025. KemenPANRB menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan ini.
Untuk Kementerian/Lembaga, laporan kinerja tahun 2024 harus menyertakan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Proses pengumpulan laporan dilakukan melalui aplikasi ESR KemenPANRB di https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja. Penggunaan aplikasi ini diwajibkan untuk memastikan terintegrasinya data dan kemudahan akses informasi.
Dasar hukum penyampaian laporan kinerja ini tertuang dalam beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Imbauan ini telah disampaikan melalui Surat Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPANRB Nomor B/6/AA.05/2025. Surat tersebut dapat diakses melalui tautan bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024. KemenPANRB berharap semua instansi pemerintah dapat mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.