Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi: Petani Diminta Perbarui Data e-RDKK
Kementerian Pertanian berkomitmen memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi melalui pemutakhiran data e-RDKK dan perluasan komoditas penerima, demi swasembada pangan Indonesia.
Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi untuk mendukung swasembada pangan Indonesia. Langkah terbaru yang diambil adalah pembaruan data penerima pupuk melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sesuai Permentan Nomor 04 Tahun 2025. Perubahan ini memungkinkan pemutakhiran data sepanjang tahun, berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya menerima pengajuan tahunan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa kebijakan ini memastikan hanya petani yang berhak menerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam e-RDKK. Pemutakhiran data akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 18 Maret 2025. Petani, penyuluh, dan petugas terkait didorong untuk segera memperbarui data agar penyaluran pupuk tepat sasaran. "Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran," tegas Andi.
Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025, dengan realisasi penyaluran mencapai 13,03 persen hingga awal Maret. Selain pemutakhiran data, kebijakan baru ini juga memasukkan ubi kayu sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi.
Perbaikan Sistem Distribusi Pupuk Subsidi
Menteri Pertanian sebelumnya, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan. Perubahan ini bertujuan untuk membuat distribusi pupuk bersubsidi lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani," ujar Amran.
Dengan sistem e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih efektif dalam mendukung produksi pangan nasional. Pembaruan data secara berkala memungkinkan penyesuaian alokasi pupuk sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Proses pemutakhiran data ini melibatkan peran aktif petani, penyuluh pertanian, dan petugas terkait. Kerja sama dan koordinasi yang baik di antara pihak-pihak tersebut sangat penting untuk memastikan data yang akurat dan terupdate. Hal ini akan berdampak positif pada efisiensi dan efektivitas program subsidi pupuk.
Komoditas Ubi Kayu Kini Dapat Pupuk Bersubsidi
Salah satu perubahan signifikan dalam Permentan 04 Tahun 2025 adalah perluasan komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Ubi kayu, yang sebelumnya tidak termasuk, kini telah dimasukkan dalam daftar. Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung diversifikasi pangan dan meningkatkan produksi komoditas alternatif.
Keputusan untuk menyertakan ubi kayu sebagai penerima pupuk bersubsidi didasarkan pada pertimbangan pentingnya komoditas ini sebagai sumber karbohidrat alternatif dan potensi pengembangannya di Indonesia. Dengan adanya dukungan pupuk bersubsidi, diharapkan produksi ubi kayu dapat meningkat, sehingga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Perluasan komoditas penerima pupuk bersubsidi ini juga menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi kebijakan pemerintah terhadap dinamika kebutuhan di sektor pertanian. Pemerintah terus berupaya untuk menyesuaikan program subsidi pupuk agar tetap relevan dan efektif dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian.
Dengan adanya perubahan sistem dan perluasan komoditas penerima, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi akan semakin tepat sasaran dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian serta terwujudnya swasembada pangan di Indonesia. Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas program ini.
Kata kunci: Kementan, pupuk subsidi, e-RDKK, swasembada pangan, petani, Permentan 04 Tahun 2025, ubi kayu