Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap bersama dua rekannya karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Cililin.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua rekannya dalam sebuah pesta narkoba. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2024, di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat. Ketiga tersangka kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sabu-sabu dan alat hisapnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka lain yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin pada Rabu, 5 Maret 2024. Dari pengembangan penyelidikan terhadap ketiga bandar dan kurir tersebut, polisi berhasil mengungkap pesta narkoba yang melibatkan Ketua Bawaslu KBB.
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu KBB (RNF)," ungkap Kapolres Cimahi saat memberikan keterangan pers di Cimahi. Penangkapan ini tentunya mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penyelenggara pemilu.
Kronologi Penangkapan dan Tindak Lanjut
Penangkapan RNF bersama dua rekannya bermula dari penangkapan tiga tersangka lain yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba. Ketiga bandar dan kurir tersebut, yang berinisial SP, AP, dan EKS, ditangkap terlebih dahulu. Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan RNF, bersama dua rekannya yang berinisial TY dan RI, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu-sabu dan alat hisapnya. "Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," jelas Kapolres Cimahi. Ketiga pemakai narkoba tersebut, termasuk RNF, kini berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya, RNF dan kedua rekannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, SP, AP, dan EKS, yang merupakan bandar dan kurir, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
Dampak Penangkapan terhadap Kepercayaan Publik
Penangkapan Ketua Bawaslu KBB ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas Bawaslu sangat penting dalam menjaga jalannya proses demokrasi yang bersih dan adil. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Penangkapan ini membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa terkecuali, termasuk terhadap pejabat publik. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan moralitas di semua lini kehidupan, terutama bagi mereka yang memegang jabatan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
Langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga.