KKP Izinkan Kapal Nelayan Sulsel Beroperasi Tanpa VMS hingga 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin sementara bagi kapal nelayan Sulawesi Selatan untuk beroperasi tanpa VMS hingga Desember 2025, menyusul kekhawatiran dampak ekonomi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan angin segar bagi nelayan di Sulawesi Selatan. Setelah adanya koordinasi antara Pemprov Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Senin, 10 April 2024, diputuskan bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) dapat diterbitkan untuk kapal nelayan yang belum memasang Vessel Monitoring System (VMS). Keputusan ini diambil di Makassar dan diumumkan pada Selasa, 11 April 2024, menjawab kekhawatiran akan dampak ekonomi yang signifikan bagi nelayan akibat terhentinya operasional kapal mereka.
Isu ini bermula dari kurang lebih 382 kapal nelayan di Sulawesi Selatan yang belum memasang VMS, sehingga tidak dapat beroperasi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas, mengonfirmasi kebijakan baru ini. Ia menjelaskan bahwa relaksasi sementara ini diberikan hingga Desember 2025, memberikan waktu bagi nelayan dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pemasangan VMS.
Permohonan relaksasi ini bukan hanya dari Sulawesi Selatan, tetapi juga dari provinsi lain yang menghadapi kendala serupa. Pemprov Sulsel, di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, berkomitmen untuk mempercepat pengalokasian anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025, khususnya untuk kapal di bawah 30 GT. Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban nelayan kecil dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Kebijakan KKP Disambut Positif Nelayan Sulsel
Kebijakan KKP ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Chairil Anwar. Ia menyatakan rasa syukur dan gembira atas kebijakan ini, yang menurutnya merupakan apresiasi atas koordinasi antara HNSI, Pemprov Sulsel, dan DKP Sulsel. Andi Chairil Anwar juga mengonfirmasi bahwa proses penerbitan SLO dan SPB telah berjalan lancar sejak keputusan KKP dikeluarkan.
Penerbitan SLO dan SPB yang kembali berjalan lancar memberikan angin segar bagi nelayan Sulsel, terutama pada periode April hingga Agustus, yang merupakan musim penangkapan ikan ideal. Namun, Andi Chairil Anwar menekankan pentingnya kepastian jangka panjang agar nelayan tidak kembali terhambat oleh aturan pemantauan kapal tersebut. HNSI berencana mengirimkan surat kepada Komisi IV DPR RI untuk memperjuangkan kepastian kegiatan nelayan.
Kebijakan wajib VMS sebelumnya memang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, VMS dianggap krusial untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal. Di sisi lain, biaya pemasangan yang cukup tinggi, sekitar Rp10-15 juta per unit, menjadi kendala besar bagi nelayan tradisional. Kebijakan KKP ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sambil mencari jalan keluar jangka panjang yang lebih komprehensif.
Langkah Konkret Pemprov Sulsel dan Tantangan ke Depan
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulsel akan mengalokasikan anggaran subsidi untuk pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025. Bantuan ini difokuskan untuk kapal-kapal nelayan berukuran di bawah 30 GT. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membantu nelayan kecil memenuhi kewajiban pemasangan VMS dan sekaligus mengurangi beban ekonomi mereka.
Meskipun kebijakan ini memberikan solusi sementara, tantangan ke depan tetap ada. Perlunya solusi jangka panjang yang berkelanjutan dan memperhatikan kondisi ekonomi nelayan tradisional menjadi penting. Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan nelayan sendiri akan sangat krusial dalam mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini merupakan solusi sementara. Pemerintah dan pihak terkait perlu terus berupaya mencari solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan agar nelayan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan berarti dan tetap menjaga kelestarian sumber daya laut.