KKP Maluku Survei Kelayakan Perusahaan Perikanan, Jamin Produk Layak Ekspor!
Badan Mutu KKP Maluku lakukan survei kelayakan perusahaan perikanan untuk pastikan produk perikanan Maluku layak ekspor dan aman dikonsumsi.
Ambon, Maluku - Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maluku bergerak cepat melakukan survei kelayakan terhadap perusahaan perikanan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dihasilkan dari Maluku memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga layak untuk diekspor ke pasar internasional.
Kepala Badan Mutu KKP Maluku, Hatta Arisandi, menyatakan bahwa kegiatan surveilan ini dilakukan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. Mina Usaha Harapan yang berlokasi di PPN Tantui, Kota Ambon. Ruang lingkup survei meliputi produk beku seperti tuna, ikan pelagis, dan ikan demersal. Menurutnya, survei ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan keberlanjutan ekspor perikanan Maluku.
“Kami melaksanakan kegiatan surveilan penerapan HACCP di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. Mina Usaha Harapan yang berlokasi di PPN Tantui, Kota Ambon dengan ruang lingkup Frozen Tuna Frozen Pelagis Fish dan Frozen Demersal,” kata Hatta Arisandi dalam keterangan tertulisnya.
Surveilan HACCP untuk Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan
HACCP atau Hazard Analysis and Critical Control Points merupakan sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis sains. Sistem ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi risiko bahaya (hazard) dalam seluruh proses produksi makanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga produk akhir siap dikonsumsi.
Menurut Hatta, kegiatan surveilan ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap elemen-elemen dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Ini termasuk pengecekan terhadap penerapan persyaratan dasar seperti SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures) dan GMP (Good Manufacturing Practices). Dengan demikian, diharapkan seluruh proses produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan.
“Kegiatan surveilan ini, mencakup keseluruhan elemen sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan termasuk pengecekan terhadap penerapan persyaratan dasar (SSOP/ GMP),” jelasnya.
Proses Surveilan yang Komprehensif
Proses surveilan diawali dengan pertemuan antara tim inspektur mutu dari Badan Mutu KKP Maluku dan manajemen UPI. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan presentasi dari pemilik usaha mengenai proses produksi dan sistem jaminan mutu yang diterapkan. Ketua tim surveilan memimpin pertemuan pembukaan untuk mengkonfirmasi agenda surveilan, yang meliputi pemeriksaan lapangan, peninjauan dokumen, perumusan temuan surveilan (Caucus meeting), dan pertemuan penutupan.
Selama kegiatan surveilan, tim inspektur mutu juga melakukan pengambilan sampel uji untuk dilakukan pengujian secara laboratoris. Pengujian ini penting untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dihasilkan benar-benar bebas dari kontaminan berbahaya dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Setelah surveilan di PT Mina Usaha Harapan, disimpulkan bahwa UPI tersebut telah menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan baik dan konsisten. Hasil surveilan ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) oleh Badan Mutu KKP Maluku, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 33 Tahun 2024.
“Hasil surveilan menjadi salah satu dasar penerbitan Sertifikat Mutu Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP Maluku sesuai dengan Permen KP No. 33 Tahun 2024,” pungkasnya.
Dengan adanya survei kelayakan ini, diharapkan produk perikanan dari Maluku semakin dikenal dan dipercaya di pasar internasional. Selain itu, langkah ini juga menjadi bukti komitmen KKP dalam mendukung pengembangan industri perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing.