KLH Dorong Pengelola Tol Ikut PROPER, Nilai Kinerja Lingkungan Diperketat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) guna meningkatkan kinerja lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah gencar mendorong pengelola jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja lingkungan pengelola jalan tol di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diumumkan pada Senin lalu di Jakarta, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KLH dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa penilaian PROPER akan fokus pada kewajiban pengelola tol terkait persetujuan lingkungan. "Yang kita nilai adalah kewajiban-kewajiban mereka terkait dengan persetujuan lingkungan mereka. Persetujuan lingkungan kan item-nya tidak berbeda, walaupun ada penekanan-penekanan yang berbeda," ujar Rasio. Partisipasi dalam PROPER, menurutnya, merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan inovasi pengelola jalan tol dalam menjaga lingkungan.
Penilaian PROPER akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengurangan emisi, pengelolaan limbah, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan. Pengelola jalan tol yang menunjukkan kinerja lingkungan baik akan mendapatkan peringkat dan penghargaan sesuai tingkat ketaatannya. KLH berharap program ini akan mendorong pengelola jalan tol untuk lebih optimal dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Peningkatan Kinerja Lingkungan Jalan Tol
Tidak hanya pengelola jalan tol, KLH juga akan memberikan penekanan khusus pada perusahaan-perusahaan di ekosistem tertentu, seperti yang berada di dekat daerah aliran sungai (DAS), pengelola hotel, dan kawasan industri. Sosialisasi terkait keikutsertaan dalam PROPER juga tengah dilakukan secara intensif oleh KLH.
Rasio Ridho Sani menegaskan pentingnya peran pengelola jalan tol dalam menjaga lingkungan. "Dengan demikian, kita bisa memastikan jalan tol ini benar-benar bisa melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mereka lebih baik lagi, secara optimal. Sehingga, kita bisa memastikan bahwa kegiatan di jalan tol ini dapat melindungi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat," jelasnya.
KLH juga menekankan pentingnya kontribusi pengelola jalan tol dalam mengatasi pencemaran udara, terutama di kota-kota besar seperti Jabodetabek. Beberapa imbauan konkret telah dikeluarkan, termasuk penambahan ruang terbuka hijau, tidak hanya di rest area tetapi juga di sepanjang jalan tol.
Selain itu, KLH juga mendorong pemasangan alat pemantauan kualitas udara, seperti Low-Cost Sensor (LCS) dan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor di rest area juga dianggap penting untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan yang melintas.
Langkah Konkret KLH untuk Lingkungan yang Lebih Baik
Program PROPER diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong pengelola jalan tol meningkatkan praktik-praktik ramah lingkungan. Dengan adanya evaluasi dan penghargaan, diharapkan akan tercipta persaingan positif di antara pengelola jalan tol untuk mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik.
KLH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola jalan tol agar dapat memahami dan menerapkan standar lingkungan yang ditetapkan. Kerja sama dan kolaborasi antara KLH dan pengelola jalan tol sangat penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari.
Keberhasilan program ini bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan pihak swasta. Dengan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan, diharapkan jalan tol di Indonesia tidak hanya menjadi infrastruktur yang menghubungkan berbagai daerah, tetapi juga sebagai contoh pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.
Langkah-langkah konkret yang diusulkan KLH, seperti penambahan ruang terbuka hijau, pemasangan alat pemantauan kualitas udara, dan penyediaan fasilitas uji emisi, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Harapannya, inisiatif ini akan diikuti oleh sektor-sektor lain di Indonesia.