KLH Verifikasi Dugaan Pencemaran Tambang di Sulawesi Tenggara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah memerintahkan verifikasi lapangan dugaan pencemaran lingkungan akibat pertambangan di Bombana dan Konawe, Sulawesi Tenggara, menyusul laporan pencemaran dan banjir di Pulau Kabaena.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) tengah menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Bombana dan Konawe. Dugaan pencemaran ini dipicu oleh aktivitas pertambangan yang dilaporkan telah menyebabkan pencemaran dan banjir di Pulau Kabaena. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, membenarkan hal tersebut dan menyatakan telah memerintahkan Balai Gakkum KLH setempat untuk melakukan verifikasi lapangan.
"Terkait pencemaran Sultra, khususnya Kabaena, sekitar 2 atau 3 hari lalu saya sudah perintahkan Balai Gakkum yang ada di sana untuk melakukan verifikasi lapangan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi hasil verifikasi lapangan dari tim di lapangan. Namun, sebagai tindak lanjut, pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dari KLH pusat akan segera turun ke lokasi pada pekan depan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Kabaena ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra pada Januari lalu. DPRD Sultra meminta Inspektur Tambang untuk membentuk tim investigasi menyusul laporan aktivitas tambang yang diduga menjadi penyebab pencemaran dan banjir di wilayah tersebut. DPRD Sultra menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya setelah mendapatkan hasil verifikasi dan informasi yang jelas dari lapangan.
Penyelidikan Dugaan Pencemaran Tambang di Sultra
KLH akan fokus pada kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menyelidiki kasus ini. Proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLH Sultra akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Hasil temuan di lapangan akan menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh KLH.
Selain verifikasi lapangan, KLH juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang. KLH juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran.
Informasi mengenai potensi pencemaran lingkungan di Pulau-pulau kecil akibat aktivitas pertambangan akan disebarluaskan kepada kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya. Kerjasama antar lembaga sangat penting untuk memastikan penanganan kasus ini secara komprehensif dan terintegrasi.
Langkah-langkah KLH dalam Menangani Kasus Pencemaran
- Verifikasi lapangan oleh Balai Gakkum KLH Sultra
- Pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan
- Koordinasi dengan instansi terkait
- Penegakan hukum berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009
- Penyampaian informasi kepada kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya
KLH berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Sulawesi Tenggara ini secara transparan dan akuntabel. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut. KLH berharap kerjasama dari semua pihak untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang sehat dan lestari.