Koalisi Masyarakat Sipil Demo Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Undang-Undang TNI dan revisi UU Polri, Kamis (27/3), dengan pengamanan ketat dari 1824 personel gabungan.
Aksi penolakan Undang-Undang TNI dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3) sore. Massa aksi memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, menyuarakan penolakan terhadap UU TNI dan rencana revisi UU Polri. Aksi ini melibatkan ratusan personel gabungan untuk pengamanan, serta berdampak pada pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil mulai berkumpul di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung MPR/DPR RI pada Kamis petang. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang TNI yang dianggap bermasalah. Aksi ini ditandai dengan orasi-orasi yang bergantian disampaikan, menuntut pencabutan UU TNI dan menolak revisi UU Polri. Kehadiran massa aksi ini mengakibatkan penutupan sementara arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dari arah Semanggi menuju Slipi, dengan kendaraan hanya dapat melintas di jalur Transjakarta.
Selain orasi, massa juga membentangkan sejumlah poster yang berisi kritik terhadap pemerintah. Meskipun aksi demonstrasi ini berlangsung, situasi di lapangan hingga Kamis petang terpantau kondusif dan damai. Jumlah massa yang berpartisipasi dalam aksi kali ini terpantau lebih sedikit dibandingkan aksi-aksi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tuntutan masih tetap sama, namun skala aksi mengalami penurunan.
Penolakan UU TNI dan Revisi UU Polri
Tuntutan utama massa aksi adalah pencabutan Undang-Undang TNI. Mereka menilai UU tersebut memiliki beberapa poin yang bermasalah dan perlu dikaji ulang. Selain itu, mereka juga secara tegas menolak wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kedua hal ini menjadi fokus utama demonstrasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR RI.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan berbagai argumen dan alasan yang mendasari penolakan mereka terhadap UU TNI dan rencana revisi UU Polri. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Kehadiran poster-poster yang mereka bentangkan juga semakin memperkuat pesan dan tuntutan yang mereka sampaikan.
Meskipun aksi berjalan damai, tekanan terhadap pemerintah untuk menanggapi tuntutan ini tetap tinggi. Kehadiran massa di depan Gedung DPR RI menjadi bukti nyata dari keresahan masyarakat terhadap isu-isu tersebut. Aksi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali UU TNI dan rencana revisi UU Polri.
Pengamanan Ketat dari Pihak Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa sebanyak 1.824 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Personel gabungan ini terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar Gedung DPR RI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengamanan difokuskan untuk mencegah massa aksi memasuki Gedung DPR RI. Selain itu, pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI dilakukan secara situasional, disesuaikan dengan perkembangan dinamika situasi di lapangan. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan pihak kepolisian dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama aksi berlangsung.
Kepolisian juga memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menghormati hak-hak para demonstran untuk menyampaikan aspirasinya. Kehadiran personel gabungan dari berbagai instansi menunjukkan sinergi dan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi berlangsung.
Aksi demonstrasi ini berakhir dengan damai, tanpa insiden berarti. Meskipun demikian, aksi ini tetap menjadi sorotan penting, mengingat tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait UU TNI dan revisi UU Polri.
Pemerintah diharapkan dapat merespon tuntutan ini dengan bijak dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan ke depan.