Kolaborasi APH Tekan Peredaran Narkoba di Batam, Pasar Bergeser ke Timur
Peningkatan sinergi aparat penegak hukum di Batam berhasil menekan peredaran narkoba, sehingga pasar gelap narkoba bergeser ke wilayah Indonesia bagian timur.
Batam, 09 Mei 2025 - Berkat kerja sama erat antar aparat penegak hukum (APH), peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau, berhasil ditekan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Apridoni, pada Jumat lalu. Penindakan yang semakin gencar membuat para pengedar narkoba mengalihkan target pasar mereka ke wilayah Indonesia bagian timur.
AKP Apridoni menjelaskan, kolaborasi antara Polda Kepri, Bea Cukai, TNI, dan BNN telah membuahkan hasil signifikan. Banyak kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap, sebagian besar melibatkan upaya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui Batam menuju Lombok, Madura, dan wilayah timur lainnya. Salah satu contohnya adalah pengungkapan kasus penyelundupan 3 kg sabu oleh Bea Cukai pada akhir April dan awal Mei 2025, yang melibatkan dua tersangka dengan tujuan pengiriman Madura dan Lombok.
Pergeseran pasar narkoba ini, menurut AKP Apridoni, telah terpantau selama beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain kemudahan pemasaran dan harga jual yang tinggi di wilayah timur. Informasi ini didapatkan langsung dari pengakuan para pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka mengakui bahwa Batam, yang sebelumnya menjadi jalur utama, kini dianggap tidak aman lagi karena pengawasan yang ketat dari APH.
Pergeseran Target Pengedar Narkoba
AKP Apridoni menambahkan bahwa Batam kini hanya menjadi tempat transit sementara bagi para pengedar. Mereka memanfaatkan kedekatan Batam dengan Malaysia, sementara jalur langsung dari Malaysia ke wilayah timur Indonesia masih terbatas. "Pengakuan dari para pelaku bahwa Batam sudah tidak aman untuk mereka. Karena kolaborasi antar instansi tadi dalam pemberantasan narkoba, sering ada penindakan, jadi enggak aman lagi buat pengedar narkoba," ujar AKP Apridoni.
Meskipun peredaran narkoba di Batam masih ada, namun intensitasnya telah menurun dan tidak lagi menjadi target utama para pengedar. APH tetap meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk mencegah kebangkitan kembali peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Data dari Bea Cukai Batam periode 2025 menunjukkan 22 kasus penyelundupan narkoba di pelabuhan dan bandara Batam. Sebagian besar kasus berhasil digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam (10 kasus), diikuti Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center (6 kasus), patroli laut (2 kasus), dan lokasi lainnya.
Jenis narkoba yang paling sering diselundupkan adalah methamphetamine atau sabu (120,8 kg), ganja (1.526,86 gram), Alprazolam (51 butir), ekstasi (4 butir), dan zat kimia lainnya.
Peningkatan Penindakan Polda Kepri
Polda Kepri juga mencatat peningkatan penindakan kasus narkoba sejak 2021 hingga Maret 2025. Pada periode 2024-Maret 2025, Polda Kepri mengamankan 884 tersangka dari 606 kasus. Ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menekan peredaran narkoba. Kerja sama yang solid dan informasi yang terintegrasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan berbagai upaya penyelundupan.
Meskipun keberhasilan telah diraih, APH tetap waspada dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mencegah peredaran narkoba di Kepulauan Riau dan sekitarnya. Upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan transnasional ini.