Komisi II DPR Evaluasi Reforma Agraria dan Temukan Potensi Kecurangan di Kementerian ATR/BPN
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian ATR/BPN untuk membahas reforma agraria, penataan ruang, sengketa lahan, dan potensi kecurangan.
Jakarta - Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN seluruh Indonesia. Rapat ini membahas evaluasi reforma agraria, konsolidasi kebijakan penataan ruang nasional, penanganan konflik pertanahan, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan tata kelola kementerian.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Rifqinizamy menekankan pentingnya pertemuan ini untuk mengetahui agenda utama yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam sektor pertanahan dan tata ruang. Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi evaluasi reforma agraria dan legalisasi, konsolidasi kebijakan penataan ruang nasional, serta penanganan konflik dan sengketa pertanahan yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan di kantor wilayah BPN juga menjadi fokus pembahasan. Rifqinizamy juga menyoroti tata kelola Kementerian ATR/BPN berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi kecurangan (fraud). "Kalau ini nanti tidak segera dibenahi, saya khawatir laporannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, wajar tanpa pengecualian. Hal-hal itulah yang akan kami bahas pada kesempatan pagi hari ini," tegasnya.
Evaluasi Reforma Agraria dan Legalisasi Aset
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat adalah evaluasi terkait reforma agraria dan legalisasi aset. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, termasuk penyelesaian konflik agraria. Komisi II DPR RI ingin memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Rifqinizamy menyoroti kasus pagar laut yang terjadi di beberapa daerah. Ia menyatakan, "Yang paling kita ingat kasus pagar laut, yang ternyata bukan hanya di tiga titik, bukan hanya di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, tetapi kebijakan serupa juga ada di beberapa tempat lain di Indonesia." Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pertanahan yang diterapkan di berbagai daerah.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reforma agraria. Semua pihak terkait diharapkan dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif.
Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan
Penanganan konflik dan sengketa pertanahan menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Komisi II DPR RI menerima banyak laporan mengenai konflik pertanahan yang belum terselesaikan. Konflik ini seringkali disebabkan oleh tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas wilayah, atau masalah administrasi pertanahan.
Rifqinizamy menekankan perlunya penyelesaian konflik pertanahan secara cepat dan adil. Ia meminta Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani konflik pertanahan. Mediasi dan dialog menjadi cara yang diutamakan dalam menyelesaikan sengketa, namun tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum.
Komisi II DPR RI juga menyoroti pentingnya pencegahan konflik pertanahan. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemetaan wilayah secara akurat dan memperbarui data pertanahan secara berkala. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban terkait pertanahan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku.
Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan
Reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan pertanahan menjadi agenda penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan agar masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan dengan lebih mudah.
Digitalisasi layanan pertanahan diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi dan pungutan liar. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat memantau proses pengurusan sertifikat tanah dan perizinan lainnya secara online. Hal ini juga akan mempermudah investor dalam melakukan investasi di sektor properti.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan. Pelatihan dan sertifikasi perlu dilakukan secara berkala agar petugas pertanahan memiliki kompetensi yang memadai dalam melayani masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh 10 Kakanwil BPN dari berbagai provinsi, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, dan para direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pertanahan di Indonesia.