Komisi II DPR Minta Kemendagri Awasi BUMD, Cegah Praktik Bagi-Bagi Jabatan untuk Timses
Komisi II DPR meminta Kemendagri mengawasi BUMD agar tidak dijadikan tempat bagi-bagi jabatan untuk tim sukses Pilkada 2024 dan memastikan BUMD berjalan profesional demi kekuatan ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak disalahgunakan sebagai lahan bagi-bagi jabatan bagi tim sukses (timses) Pilkada serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kekhawatiran tersebut muncul karena penunjukan pejabat BUMD yang tidak profesional dapat merugikan keuangan daerah. Rifqinizamy menekankan pentingnya pengembangan BUMD sebagai pilar ekonomi daerah, bukan sebagai tempat bagi timses untuk mendapatkan posisi strategis.
"Kita ingin menjadikan BUMD kita ini sebagai kekuatan ekonomi baru di daerah. Kita tidak ingin BUMD itu justru menjadi bagian dari penggunaan dana APBD yang dihajatkan untuk para tim sukses gubernur, bupati, wali kota," tegas Rifqinizamy. Ia khawatir penunjukan yang tidak didasarkan pada profesionalisme akan menyebabkan ketidaksesuaian antara biaya operasional (dari APBD) dengan keuntungan yang dihasilkan BUMD.
Pengawasan Ketat Terhadap BUMD
Rifqinizamy meminta Kemendagri meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh BUMD di Indonesia. Ia mendorong Dirjen Pengawasan dan Pembinaan BUMD untuk melakukan pembenahan, bahkan pembubaran jika diperlukan, terhadap BUMD yang kinerjanya buruk. "Melalui Dirjen ini nanti akan disehatkan yang enggak sehat. Kalau memang enggak kuat lagi, kalau perlu bubarkan," ujarnya.
Meskipun mengakui hak kepala daerah dalam menunjuk pejabat BUMD, Rifqinizamy menekankan pentingnya profesionalisme dan penempatan yang tepat. "Kalau soal orang sebetulnya sepanjang diletakkan secara tepat dan profesional mungkin tidak menjadi isu. Akan menjadi isu kalau kemudian itu tidak menghasilkan profit bagi BUMD-nya," ucapnya.
Ia juga menyoroti praktik pengelolaan BUMD yang terlalu bergantung pada penyertaan modal APBD setiap tahun, dengan sebagian besar modal digunakan untuk operasional dan gaji. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan pengelolaan BUMD yang tidak sehat.
Perlunya Profesionalisme dan Transparansi di BUMD
Pernyataan Komisi II DPR ini menyoroti pentingnya tata kelola BUMD yang baik dan transparan. BUMD yang sehat dan profesional akan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Praktik bagi-bagi jabatan kepada timses tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengawasan yang ketat dari Kemendagri sangat diperlukan untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional dan akuntabel. Hal ini akan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan APBD yang efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, diharapkan BUMD dapat menjadi mesin penggerak ekonomi daerah yang tangguh dan berkelanjutan, bukan sekadar tempat penempatan timses. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik.
Komisi II DPR menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja BUMD dan penerapan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan BUMD di Indonesia dapat semakin baik dan berkontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah konkrit dari Kemendagri sangat dinantikan untuk memastikan BUMD terbebas dari praktik politik praktis dan fokus pada peningkatan kinerja dan profitabilitas.
Kesimpulan
Pernyataan Komisi II DPR RI ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel untuk memastikan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan APBD yang efektif dan efisien.