Komisi X Dorong Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB untuk Perluas Akses Pendidikan
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam SPMB untuk memastikan perluasan akses pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Jakarta, 4 Maret 2025 (ANTARA) - Komisi X DPR RI mengusulkan agar pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin perluasan akses pendidikan. Hal ini disampaikan menyusul penerbitan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang dinilai masih perlu penyempurnaan agar mampu menjangkau seluruh siswa yang membutuhkan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa keterlibatan sekolah swasta sangat penting, terutama jika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa pendaftar. "Pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun," tegas Hetifah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Namun, Komisi X menilai sistem ini belum cukup menjamin pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang mungkin tidak mampu bersaing di jalur prestasi atau mutasi.
Solusi Komprehensif Perluasan Akses Pendidikan
Komisi X mengajukan beberapa usulan untuk meningkatkan efektivitas SPMB. Salah satu usulan utama adalah keterlibatan aktif sekolah swasta dalam menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Untuk mendukung hal ini, Komisi X juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan atau subsidi kepada sekolah swasta yang menerima siswa kurang mampu.
Selain itu, pentingnya koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta juga menjadi sorotan. Kerja sama yang baik antara kedua pihak akan memastikan implementasi SPMB berjalan lancar dan tepat sasaran. Hetifah menekankan perlunya mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk memastikan hal ini terwujud.
Komisi X juga menyarankan kolaborasi formal antara pemerintah pusat dan daerah dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan. Kolaborasi ini dapat berupa pemberian insentif, seperti kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB di sekolah negeri. Dengan demikian, siswa tersebut masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebelumnya telah menjelaskan beberapa poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu poin penting adalah pembatasan penerimaan siswa baru di sekolah negeri sesuai kuota yang telah ditetapkan. Penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mu'ti juga menambahkan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Komisi X berharap agar fasilitasi ini benar-benar terealisasi dan efektif.
Usulan Komisi X ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan SPMB. Dengan melibatkan sekolah swasta dan memberikan dukungan yang memadai, diharapkan SPMB dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperluas akses pendidikan dan menjamin pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh siswa di Indonesia.
Kesimpulannya, upaya kolaboratif antara pemerintah, sekolah negeri, dan sekolah swasta sangat krusial untuk memastikan keberhasilan SPMB dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.