Komisi X DPR RI Kecam Penahanan Ijazah Karyawan: Jangan Jadikan Alat Sandera!
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengecam praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan dan meminta agar hal tersebut dihentikan, karena dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan hak pekerja.
Jakarta, 23 April 2024 - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dengan tegas mengutuk praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Pernyataan ini muncul setelah mencuat kasus viral di Surabaya terkait hal tersebut. Ia menekankan pentingnya menghormati hak-hak pekerja dan meminta pemerintah serta pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah berulangnya kejadian serupa.
Dalam rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Lalu Hadrian menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai merugikan karyawan. Ia menyebut ijazah sebagai dokumen penting yang seharusnya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk 'menyandera' pekerja. Pernyataan ini sekaligus membetulkan berita sebelumnya yang keliru menyebutkan Menteri Pendidikan yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menyoroti kemungkinan besarnya kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tidak hanya di Surabaya. Ia menilai kasus yang viral di Surabaya hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih luas.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak Pekerja
Lalu Hadrian menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewajiban pekerja dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. "Jadi, di samping perusahaan dan pengusaha menuntut kewajiban pekerja, hak pekerjanya pun harus dijunjung tinggi, jangan sampai terjadi berulang-ulang," tegas Lalu.
Komisi X DPR RI berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik penahanan ijazah terjadi kembali di masa mendatang.
Ia berharap agar perusahaan dan pengusaha yang masih melakukan praktik ini segera menghentikannya. "Kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali," kata Lalu Hadrian.
Langkah-langkah Antisipasi dan Solusi
Komisi X DPR RI menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan mengenai hak-hak pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran ketenagakerjaan. Selain itu, perlu adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja yang mengalami permasalahan serupa.
Lebih lanjut, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, pelatihan, dan penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat terlindungi sepenuhnya.
Komisi X juga mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik manajemen sumber daya manusia yang etis dan bertanggung jawab. Hal ini termasuk memberikan penghargaan yang layak kepada pekerja dan menghormati hak-hak mereka. Dengan demikian, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Perlu adanya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat. Semua pihak harus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya eksploitasi.
Kesimpulannya, Komisi X DPR RI menyerukan penghentian praktik penahanan ijazah karyawan dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak pekerja. Upaya kolaboratif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan terwujudnya lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak setiap pekerja.