Komnas PA Kecam Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Serang
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten mengecam putusan bebas terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Serang, menilai putusan tersebut mencederai keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk.
Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Serang Tuai Kecaman
Kehebohan terjadi di Serang, Banten. Pengadilan Negeri Serang membebaskan MS (46), seorang ayah yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Keputusan ini dijatuhkan pada 17 Januari 2024 dan langsung menuai kecaman dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan pukulan telak bagi upaya perlindungan anak. Ia menilai putusan ini sebagai preseden buruk yang dapat melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat seharusnya menjadi hak setiap anak, dan putusan ini jelas mengabaikan hal tersebut.
Kekhawatiran muncul atas potensi putusan ini untuk dimanfaatkan para pelaku kekerasan seksual lainnya. Hendry Gunawan mengungkapkan, predator anak mungkin akan melihatnya sebagai celah hukum. Mereka dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar pembelaan di kasus-kasus serupa, menciptakan ancaman serius bagi anak-anak di masa depan.
Bahaya putusan ini tidak hanya pada sisi hukum. Putusan ini memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat. Pelaku kekerasan seksual, menurut Hendry, bisa saja lolos dari jerat hukum dengan berbagai taktik manipulatif. Contohnya, pencabutan laporan, perjanjian damai yang tidak sah, dan argumen-argumen lain yang mengaburkan fakta dan menimbulkan keraguan atas kesaksian korban.
Lebih lanjut, Komnas PA menyoroti pentingnya perhatian dari semua pihak. Aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas perlu mencermati serius dampak dari putusan ini. Putusan bebas tersebut diberikan atas dasar adanya perjanjian damai antara terdakwa dan korban yang dibuat pada 9 Mei 2024. Perjanjian damai ini bahkan telah disampaikan kepada pihak berwajib, termasuk Kapolres Serang, Dinas Sosial, P2TP2A Kabupaten Serang, dan KPAI.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono menyatakan, "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan." Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Komnas PA menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum dalam kasus ini. Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan menunjukkan pentingnya peningkatan perlindungan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seksual.